Kuasa Hukum Fernando Raja Sipahutar, Lantur Tumangger, SH, MH & Rekan Tegaskan: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos Tidak Ada Kontak Fisik dan Hormati Proses Penyelidikan

0
6

Medan, LINI NEWS – Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH, MH & Rekan memaparkan kronologi lengkap terkait peristiwa yang berujung pada laporan polisi terhadap klien mereka.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Building Sopo, Jalan Mesjid, Senin (29/6/2026), pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Antonius tidak melakukan tindakan kontak fisik terhadap pelapor dan menilai keributan yang terjadi dipicu oleh situasi yang berkembang di lapangan.

Awal Peristiwa: Dugaan Intimidasi di Jalan Menuju Gang Tapanuli

Menurut penjelasan kuasa hukum, insiden bermula pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar Pukul 10.00 WIB
Saat itu Antonius sedang berjalan menuju simpang Gang Tapanuli untuk menemui sejumlah pengurus marga Manurung yang direncanakan melakukan perjalanan ke luar kota.

Di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli.

Kuasa hukum menyebut kendaraan tersebut melaju dengan cara yang dinilai membuat Antonius terkejut karena disebut nyaris menyerempet dinding sambil menggeber mesin.

Menurut keterangan yang disampaikan, pengendara tidak menghentikan kendaraan dan justru kembali menggeber mesin hingga beberapa kali.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman dan dianggap sebagai bentuk provokasi yang memicu reaksi spontan dari klien mereka.

“Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan tersebut,” ujar Fernando Raja Sipahutar.

Adu Mulut Terjadi di Lingkungan Tempat Tinggal

Setelah kejadian tersebut, Antonius disebut mengikuti kendaraan hingga berhenti di depan sebuah rumah yang kemudian diketahui merupakan rumah tetangganya sendiri.

Di lokasi inilah terjadi adu argumentasi yang disaksikan warga sekitar.

Situasi turut menarik perhatian keluarga Antonius hingga istri dan anaknya keluar rumah.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa suasana sempat mereda, namun kembali memanas setelah pelapor keluar rumah dan kembali melontarkan teriakan yang memicu pertengkaran lanjutan.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan ucapan yang diarahkan kepada istri Antonius sehingga memancing emosi anak Antonius.

Disebutkan bahwa respons anak Antonius hanya berupa dorongan spontan.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan posisi kliennya tetap berada di depan rumah dan tidak melakukan tindakan fisik terhadap pelapor.

“Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor. Klien kami juga tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor,” tegas tim kuasa hukum.

Upaya Damai Disebut Telah Dibuka Sebelum Laporan Polisi

Pihak Antonius menyatakan sebenarnya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui kepala lingkungan.
Mediasi direncanakan berlangsung pada Minggu, 7 Juni 2026.
Namun, menurut kuasa hukum, pertemuan tersebut tidak pernah terlaksana.

Pada hari yang sama, pihak Antonius mengaku mengetahui bahwa perkara telah lebih dahulu dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Selain itu, kuasa hukum menyayangkan beredarnya dokumen laporan polisi di sejumlah media yang dinilai dapat membentuk opini publik sebelum proses hukum selesai.

Mereka juga menyoroti adanya aksi demonstrasi di DPRD Kota Medan dan kantor partai politik yang menurut mereka berpotensi mengarah pada pembentukan persepsi negatif terhadap kliennya.

Sikap Terhadap Proses Hukum:

Siap Klarifikasi dan Mengikuti Mekanisme

Terkait proses hukum yang berjalan, kuasa hukum menegaskan bahwa Antonius tetap menghormati seluruh tahapan penyelidikan.

Ketidakhadiran dalam panggilan klarifikasi sebelumnya disebut karena Antonius sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor bersama DPRD Kota Medan.

Pemberitahuan kepada penyidik serta permohonan penjadwalan ulang disebut telah disampaikan secara resmi.

“Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang ditentukan,” tutup kuasa hukum.

Kepala Lingkungan Dorong Perdamaian

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Junus Banjarnahor, menjelaskan bahwa dirinya bersama tokoh masyarakat telah berupaya menjembatani komunikasi antara pelapor dan terlapor.

Menurutnya, sebelumnya sempat ada kesepakatan untuk bertemu pada Minggu (7/6), namun kemudian diketahui pelapor telah membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Ia juga menyebut kedua pihak merupakan sahabat lama yang dalam beberapa tahun terakhir diketahui mengalami ketidakharmonisan hubungan.

Sebagai Kepala Lingkungan, Junus berharap penyelesaian damai tetap dapat menjadi jalan terbaik demi menjaga hubungan sosial dan ketenteraman bersama apalagi bertetangga.

“Kebenaran tidak membutuhkan keramaian, tetapi membutuhkan keberanian untuk dijelaskan.”

“Setiap persoalan harus diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang terbuka.”

“Jabatan adalah amanah, tetapi integritas adalah kehormatan.”

“Perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi permusuhan.”

“Proses hukum harus dihormati, karena keadilan lahir dari fakta, bukan asumsi dan opini.”

“Perdamaian bukan tanda kalah, melainkan tanda kedewasaan.”

“Karakter seseorang diuji bukan saat dipuji, tetapi saat menghadapi ujian.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini