Henry Jhon Hutagalung Dorong Penegakan Tegas Sesuai UU Perkuat Sanksi Malpraktik dan Benshi Sistem Pelayanan Kesehatan

0
5

Medan, LINI NEWS – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan kasus malpraktik dan kelalaian pelayanan kesehatan.

Menurutnya, setiap dokter, tenaga medis, maupun pihak rumah sakit yang terbukti melanggar ketentuan harus diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan efek jera sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dorongan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan yang dinilai masih membutuhkan penguatan standar, pengawasan, dan perlindungan terhadap hak pasien.

Henry Jhon menekankan bahwa penguatan regulasi daerah harus tetap selaras dengan ketentuan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam kerangka itu, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menghadirkan aturan yang lebih operasional melalui regulasi daerah guna meningkatkan mutu layanan kesehatan.

Fokus Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan

Saat ini, menurut Henry Jhon, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan tengah melakukan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Kesehatan Kota Medan.

Pembahasan tersebut diarahkan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait dugaan kelalaian medis, standar pelayanan rumah sakit, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap pasien.

Ia menilai bahwa ke depan diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab pelayanan, mekanisme evaluasi, hingga konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Kita sedang fokus mendalami kasus yang sering dikeluhkan pasien. Ke depan, sanksi tegas supaya dimasukkan dalam Perda sehingga memiliki regulasi yang harus diterapkan,” ujar Henry Jhon.

Libatkan Dinkes, IDI, dan Pengelola Rumah Sakit

Untuk mematangkan substansi regulasi tersebut, Komisi II DPRD Kota Medan bersama Bapemperda berencana melakukan pembahasan lintas sektor dengan melibatkan Dinas Kesehatan, organisasi profesi medis, serta pengelola rumah sakit.

Langkah kolaboratif ini dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme tenaga kesehatan, kualitas pelayanan, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Melalui pendekatan tersebut, diharapkan lahir sistem kesehatan daerah yang lebih akuntabel, responsif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Perbaikan Layanan Kesehatan Dinilai Berdampak pada Ekonomi Daerah

Henry Jhon juga menyoroti bahwa pembenahan sektor kesehatan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi memiliki efek ekonomi yang luas.

Menurutnya, apabila kualitas rumah sakit di Medan meningkat, masyarakat tidak perlu lagi mencari layanan kesehatan ke luar daerah maupun luar negeri.

Dampaknya dapat memperkuat ekonomi lokal melalui peningkatan pendapatan fasilitas kesehatan, penciptaan lapangan kerja, dan bertambahnya perputaran ekonomi di Kota Medan.

“Perbaikan pelayanan kesehatan bukan hanya soal pengobatan, tetapi juga investasi sosial dan ekonomi bagi daerah.”

“Keadilan dalam pelayanan kesehatan dimulai dari keberanian menegakkan aturan.”

“Profesionalisme tenaga medis adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat.”

“Pelayanan yang manusiawi lahir dari sistem yang bertanggung jawab.”

“Sanksi yang tegas bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk mencegah pengulangan.”

“Kesehatan yang berkualitas adalah hak masyarakat, bukan kemewahan.”

“Regulasi yang kuat menciptakan pelayanan yang lebih aman dan terpercaya.”

“Membangun rumah sakit yang baik berarti membangun masa depan kota.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini