Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi, KPK RI Kunjungi DPRD Kota Medan Disambut Langsung Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B

0
4

Medan, LINI NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai dengan ketentuan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Rombongan KPK yang dipimpin Kepala Satgas Korsupgah KPK RI, Uding Juharuddin, disambut langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnain, sejumlah anggota DPRD, Pelaksana Harian Sekretaris DPRD (Plh Sekwan), serta jajaran pegawai Sekretariat DPRD Kota Medan.

Sambutan Positif DPRD Kota Medan

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menyampaikan apresiasi atas kunjungan KPK yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Pertemuan diawali di ruang kerja Ketua DPRD Kota Medan sebelum dilanjutkan dengan diskusi internal di ruang rapat paripurna yang diikuti unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan.

KPK Evaluasi Tata Kelola dan Pengelolaan Anggaran

Dalam pemaparannya, Uding Juharuddin menjelaskan bahwa fungsi pengawasan tata kelola pemerintahan tidak hanya menyasar lembaga eksekutif, tetapi juga lembaga legislatif.

Oleh karena itu, berbagai aspek mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi perhatian KPK.

Menurutnya, evaluasi dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), data pemerintah daerah, serta data Sekretariat DPRD Kota Medan.

“Kami melakukan evaluasi berdasarkan data yang tersedia untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu dicermati dan diperbaiki agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Uding.

Pencegahan Korupsi Diibaratkan Medical Check-Up

Uding mengibaratkan upaya pencegahan korupsi seperti pemeriksaan kesehatan atau medical check-up yang dilakukan secara berkala.

Menurutnya, pemeriksaan rutin sangat penting untuk mendeteksi potensi masalah sejak dini sehingga dapat segera dilakukan langkah perbaikan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Jangan menunggu penyakit datang baru memeriksakan diri. Jika gejala sudah diketahui lebih awal, maka penanganannya akan jauh lebih mudah,” ungkapnya.

Kesalahan Tidak Selalu Berarti Korupsi

Dalam kesempatan tersebut, Uding menegaskan bahwa tidak semua kekeliruan dalam pengelolaan anggaran disebabkan oleh niat jahat atau unsur kesengajaan.

Banyak permasalahan yang muncul justru berawal dari kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme administrasi yang berlaku.

Karena itu, KPK hadir untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan, termasuk pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar setiap potensi persoalan dapat dicegah sejak awal.

“Kami memberikan penjelasan terkait regulasi dan membedah setiap potensi masalah satu per satu agar dapat dipahami dan diantisipasi lebih dini,” jelasnya.

Soroti Pokir, Hibah, Bansos dan Pengadaan Barang Jasa

KPK juga melakukan sinkronisasi berbagai data dari SIPD, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mendeteksi potensi penyimpangan.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian utama antara lain:

Pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos).

Pengadaan barang dan jasa.

Tata kelola keuangan daerah.

Perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.

Uding menyoroti sejumlah praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan, seperti usulan Pokir dengan nilai yang seragam di berbagai wilayah, pemberian hibah dan bansos kepada pihak yang sama secara berulang, hingga indikasi pengaturan pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Setiap kelurahan dan kecamatan memiliki kebutuhan yang berbeda. Begitu juga hibah dan bantuan sosial harus diberikan secara objektif dan tepat sasaran. Jangan sampai penerimanya selalu pihak yang sama atau proses pengadaan telah ditentukan pemenangnya sejak awal,” tegasnya.

KPK Kedepankan Pencegahan

Di akhir kunjungan, Uding berharap kehadiran KPK dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk semakin berhati-hati dalam mengelola anggaran negara dan menjalankan tugas pelayanan publik.

Menurutnya, berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK selama ini merupakan bentuk keprihatinan atas masih terjadinya penyalahgunaan kewenangan di berbagai daerah.

Karena itu, KPK terus mengedepankan pendekatan pencegahan melalui penguatan sistem, edukasi, serta perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Jika ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, kami mengingatkan sejak dini agar tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius,” pungkasnya.

Refleksi Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan

“Pemerintahan yang kuat bukan dibangun oleh kekuasaan, melainkan oleh integritas dan kepercayaan rakyat.”

“Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan, karena kerugian negara yang tidak terjadi adalah keberhasilan bersama.”

“Transparansi adalah cahaya yang mampu menghilangkan ruang bagi praktik korupsi.”

“Setiap rupiah anggaran negara adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.”

“Kesalahan yang diperbaiki sejak dini akan mencegah lahirnya pelanggaran di kemudian hari.”

“Integritas bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang harus diwujudkan dalam setiap keputusan.”

“Pelayanan publik yang baik lahir dari tata kelola yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini