Sekretaris Komisi II DPRD Medan Iswanda Ramli Desak Dinkes Medan dan BPJS Segera Benahi Distribusi Obat PRB, DPRD Siap Panggil RDP

0
5

Medan, LINI NEWS – Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Iswanda Ramli, mendesak Dinas Kesehatan Kota Medan segera mengambil langkah cepat dan terukur menyikapi keluhan peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kesulitan mendapatkan obat, khususnya bagi pasien Program Rujuk Balik (PRB).

Desakan itu disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan kebijakan pengambilan obat yang dinilai justru menyulitkan pasien.

Dalam kondisi pemerintah dan DPRD tengah berupaya memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, Iswanda menilai tidak semestinya muncul kebijakan yang berpotensi menghambat akses pasien terhadap hak dasar layanan kesehatan.

Menurut Iswanda, Dinkes Medan dan BPJS Kesehatan harus segera berkoordinasi untuk mencari solusi konkret agar distribusi obat bagi pasien PRB tidak menimbulkan beban tambahan, baik dari sisi jarak, biaya transportasi, maupun waktu tempuh masyarakat.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, sebab berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesinambungan pengobatan pasien, terutama penderita penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit menahun lainnya yang membutuhkan obat secara rutin.

“Kebijakan pelayanan tidak boleh menyulitkan rakyat.

Jika pasien justru dipaksa menempuh jarak jauh hanya untuk mengambil obat, maka ada yang keliru dalam tata kelola pelayanan ini,” tegas Iswanda.

Bahkan, Iswanda membuka kemungkinan DPRD Medan akan memanggil Dinkes Medan dan BPJS Kesehatan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila persoalan tersebut tidak segera dituntaskan.

Soroti Dugaan Monopoli Apotek Rujukan

Permasalahan yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya penunjukan satu apotek tertentu sebagai lokasi pengambilan obat PRB, yang dinilai terkesan memonopoli pelayanan.

Dalam praktiknya, pasien yang berobat di puskesmas justru diarahkan mengambil obat di apotek yang lokasinya jauh dari fasilitas kesehatan tempat mereka kontrol.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat memudahkan akses pelayanan kesehatan.

Iswanda menilai, sistem seperti ini harus dievaluasi menyeluruh, termasuk mekanisme kerja sama BPJS dengan jaringan apotek penyedia obat PRB.

“Pelayanan kesehatan harus mendekatkan layanan kepada rakyat, bukan menjauhkan akses dengan kebijakan yang membebani pasien,” ujarnya.

Keluhan Pasien Diabetes Jadi Sorotan

Keluhan ini salah satunya disampaikan Ana, peserta BPJS yang rutin berobat di Puskesmas Medan Helvetia karena menderita diabetes.

Ana mengaku saat kontrol pada awal April 2026, dirinya bersama pasien lain diminta petugas mengambil obat di Apotik Sutomo yang berada di kawasan Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, dengan jarak sekitar 7 kilometer dari puskesmas.

Bagi pasien kronis, kebijakan tersebut dinilai sangat memberatkan. Selain harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi, pasien juga menghadapi risiko keterlambatan memperoleh obat yang dapat memengaruhi kondisi kesehatan mereka.

Kasus ini dinilai menjadi gambaran adanya persoalan serius dalam sistem distribusi obat PRB yang membutuhkan evaluasi segera.

DPRD Minta Solusi, Bukan Alasan
DPRD Medan menegaskan persoalan ini tidak cukup dijawab dengan alasan teknis atau administratif.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan pasien.

Iswanda juga mengingatkan, hak peserta BPJS bukan hanya memperoleh layanan berobat, tetapi juga jaminan kemudahan mendapatkan obat tanpa hambatan yang tidak rasional.

Jika persoalan ini terus berlarut, DPRD Medan siap menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan pelayanan kesehatan kembali berjalan sesuai prinsip keadilan dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Pelayanan kesehatan yang menyulitkan rakyat adalah bentuk kegagalan pelayanan publik.

Obat bagi pasien kronis adalah kebutuhan mendesak, bukan komoditas yang dipersulit aksesnya.

Kebijakan yang memberatkan pasien wajib dievaluasi, bukan dipertahankan.

Negara hadir saat rakyat dimudahkan, bukan saat rakyat dipaksa berjuang sendiri mendapatkan haknya.

Monopoli pelayanan yang menghambat akses masyarakat harus dihentikan.

DPRD tidak boleh diam ketika hak kesehatan masyarakat terganggu.
Pelayanan yang baik bukan sekadar prosedur berjalan, tetapi rakyat benar-benar merasakan kemudahan.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini