Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak Pimpin RDP Panas: Dugaan Kesewenang-wenangan Pembongkaran Billboard Berizin Guncang DPRD Medan

0
117

Medan, LINI NEWS – Kasus pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising yang diklaim telah memiliki izin resmi dan taat pajak akhirnya bergulir ke “Gedung Dewan”.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Medan pada Selasa (10/2/2026) menjadi panggung terbukanya polemik antara pelaku usaha dan sejumlah instansi Pemerintah Kota Medan.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Komisi IV antara lain Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Renville Napitupulu, Datuk Iskandar, dan Jusuf Ginting Suka.

Kronologi: Dari Pembongkaran ke Meja DPRD

Persoalan bermula dari pembongkaran billboard PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin, Medan.

Pihak perusahaan mengaku tidak pernah diberi ruang dialog sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.

Direktur Utama PT Sumo Advertising, Andry, SH, bersama Manager Legal and Permit, Riza Usty Siregar, SH, sebelumnya telah mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen.

Aduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan RDP di Komisi IV.

Dalam forum tersebut, Riza memaparkan bahwa billboard yang dibongkar telah mengantongi IMB Nomor 0015/0015/0440/2.5/205/01/2020 yang diterbitkan pada 14 Februari 2020, serta izin reklame yang masih berlaku.

Selain itu, perusahaan juga disebut rutin memenuhi kewajiban pajak sebagai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Kami tidak diberi ruang dialog dari instansi terkait. Apa dasar pembongkaran itu?
Kami mohon kejelasan,” tegas Riza dalam rapat.

Perdebatan dan Sorotan Ketidakhadiran Kepala Dinas
RDP berlangsung dinamis dan sempat memanas. Perdebatan mencuat terkait dasar hukum, prosedur, dan mekanisme pembongkaran.

Sorotan tajam juga tertuju pada ketidakhadiran para kepala dinas. Instansi yang hadir hanya diwakili pejabat struktural:

Satpol PP Kota Medan

Dinas Perkim Ciptakaru diwakili Affan (Kabid)

DPMPTSP diwakili Devi (Kabid Perizinan)

Dinas terkait lainnya melalui perwakilan teknis

Ketidakhadiran pimpinan dinas dinilai mengurangi bobot pertanggungjawaban dalam forum resmi legislatif tersebut.

“Perangko Kilat” dan Dugaan Tergesa-gesa.

Dalam rapat itu, istilah “perangko kilat” mencuat. Anggota Komisi IV, Edwin Sugesti Nasution, menilai pembongkaran dilakukan terlalu tergesa-gesa dan terkesan sebagai pesanan cepat dari pihak tertentu.

“Pembongkaran ini terlalu terburu-buru.

Kesannya seperti ada ‘amplop kilat’. Ini merugikan pelaku usaha dan membuat ekosistem investasi di Medan tidak kondusif,” ujar Edwin.

Pernyataan tersebut mempertegas kekhawatiran bahwa tindakan penertiban tanpa komunikasi justru dapat mencederai kepastian hukum dan kepercayaan investor.

Fakta Perizinan: Izin Ada Sejak 2020
Perwakilan DPMPTSP, Devi, membenarkan bahwa billboard tersebut memang memiliki IMB sejak 2020.

“Memang izinnya telah ada sejak 2020,” ungkap Devi di hadapan pimpinan dan anggota Komisi IV.

Fakta ini menjadi titik krusial dalam perdebatan: jika izin masih berlaku dan kewajiban pajak dipenuhi, apa urgensi pembongkaran tanpa tahapan komunikasi?

Dorongan Evaluasi Menyeluruh dan Usulan Pansus

Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, menegaskan persoalan reklame di Kota Medan tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial dan insidental.

“Kami pernah merekomendasikan pembentukan Pansus Reklame. Ini penting untuk mengevaluasi seluruh kebijakan dan regulasi, dari perizinan hingga penertiban,” tegas Laila.

Usulan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah konflik berulang antara pemerintah dan pelaku usaha.

Sikap Ketua Komisi IV: Menunggu Rekomendasi

Menutup rapat, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan pihaknya akan menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi resmi.

“Setelah rapat ini, kami akan rapat internal komisi untuk mengeluarkan rekomendasi. Pihak Sumo Advertising kami minta bersabar menunggu,” tutur Paul.

Namun hingga pihak PT Sumo Advertising meninggalkan gedung DPRD, hasil rapat internal tersebut belum disampaikan secara terbuka.
Tujuh Mutiara Kata dari Gedung Dewan

“Hukum tanpa dialog adalah kekuasaan yang kehilangan nurani.”
“Izin yang sah tidak boleh tumbang oleh keputusan yang tergesa.”

“Investasi tumbuh di tanah kepastian, bukan di bayang-bayang ketidakjelasan.”

“Keadilan tidak boleh datang terlambat, apalagi dihilangkan sebelum didengar.”

“Penertiban tanpa prosedur hanya melahirkan kegelisahan.”
“Dialog adalah jembatan antara kewenangan dan keadilan.”

“Ketika pelaku usaha taat pajak, negara wajib taat pada hukum.”
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola perizinan dan penertiban reklame di Kota Medan.

Publik kini menunggu langkah konkret dan rekomendasi resmi Komisi IV DPRD Medan di bawah kepemimpinan Paul Mei Anton Simanjuntak—apakah akan menghadirkan solusi berkeadilan atau justru membiarkan polemik ini menggantung tanpa kepastian.
((Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini