Anggota DPRD Medan Afif Abdillah SE Soroti Keluhan Warga, Ranperda Perubahan Sistem Kesehatan Kota Medan Dibahas di Rapat Paripurna DPRD

0
119

Medan, LINI NEWS – “Kesehatan adalah hak dasar, bukan layanan yang menunggu belas kasihan.” DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, sebagai bentuk respons atas berbagai persoalan layanan kesehatan yang dikeluhkan masyarakat.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan. Dari total 50 anggota dewan, tercatat 31 orang hadir dan telah menandatangani daftar hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

“Keputusan yang sah lahir dari kehadiran dan tanggung jawab,” menjadi pesan simbolik dari jalannya sidang.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah mendengarkan penjelasan pengusul Ranperda, yang disampaikan langsung oleh Afif Abdillah, selaku pengusul perubahan regulasi tersebut.

“Peraturan harus bergerak mengikuti denyut kebutuhan rakyat,” tegas Afif dari Fraksi NasDem dalam pemaparannya.

Dalam penjelasannya, Afif Abdillah menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan masyarakat Kota Medan terkait pelayanan kesehatan, khususnya di fasilitas rumah sakit dan layanan rujukan.

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan riil di lapangan.

“Aturan yang baik harus berpihak pada pasien, bukan sekadar tertulis rapi,” ujarnya.

Afif membeberkan sejumlah persoalan konkret yang sering dialami warga.

Di antaranya, keterbatasan kamar rawat inap, sehingga pasien harus menunggu lama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa kepastian masuk ruang perawatan.

Bahkan, tidak sedikit warga yang akhirnya pulang tanpa mendapatkan layanan optimal.

“Apakah harus menunggu sakit sembuh di lorong IGD adalah potret kegagalan sistem!?” ujar Afif dengan nada prihatin.

Selain itu, Afif Abdillah juga menyoroti sistem rujukan yang berbelit dan terkesan saling lempar tanggung jawab antar fasilitas kesehatan.

Kondisi ini dinilai sangat merugikan pasien, terutama mereka yang membutuhkan penanganan cepat. “Pasien bukan bola yang boleh dipantulkan ke sana kemari,” tegasnya.

Masalah lain yang tak kalah krusial, lanjut Afif, adalah sering kosongnya stok obat di rumah sakit, yang memaksa pasien membeli obat secara mandiri di luar fasilitas kesehatan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang adil dan terjangkau.

“Ketika obat tak tersedia, rasa keadilan ikut menghilang,” ujarnya.

Menurut Afif Abdillah, perubahan Perda ini diharapkan mampu memperkuat sistem kesehatan Kota Medan agar lebih responsif, terintegrasi, dan berpihak pada kebutuhan warga.

Ia menekankan bahwa regulasi bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen untuk memastikan hak kesehatan masyarakat benar-benar terpenuhi.

“Hukum harus hadir sebagai penjaga martabat kemanusiaan,” pungkasnya.

Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini selanjutnya akan dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, dengan melibatkan pandangan fraksi-fraksi dan pembahasan mendalam di alat kelengkapan dewan.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini