Edwin Sugesti Nasution, SE, MM Tegaskan “Pagar Bukan Sekadar Tembok”: Komisi IV DPRD Medan Bongkar Perbedaan Izin Dinding Pagar, PBG, dan Payung Hukum Perwal–Perda

0
137

Medan, LINI NEWS – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, melontarkan sorotan tajam terkait perbedaan izin dinding pagar dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder di Gedung DPRD Medan, Senin (26/01/2026).

Edwin menegaskan bahwa banyak pelanggaran pembangunan di Kota Medan berakar dari kaburnya pemahaman terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal), Peraturan Daerah (Perda), dan aturan turunan perizinan bangunan.

Menurut Edwin, di lapangan kerap ditemukan pengembang dan pemilik bangunan yang mengantongi izin dinding pagar, namun kemudian membangun struktur permanen menyerupai bangunan utama tanpa PBG.

Praktik tersebut dinilainya sebagai celah pelanggaran yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencederai tata ruang kota.

“Pagar itu bukan bangunan, dan bangunan bukan pagar. Kalau izinnya pagar, jangan berubah jadi ruko atau rumah bertingkat.

Di situ hukum mulai dilangkahi,” tegas Edwin di hadapan peserta rapat.

Perwal, Perda, dan PBG Jadi Titik Tekan

Edwin Sugesti menekankan bahwa setiap pembangunan harus tunduk pada Perda Tata Ruang, Perwal tentang teknis perizinan bangunan, serta regulasi nasional terkait PBG sebagai pengganti IMB.

Ia mengingatkan bahwa PBG bukan formalitas administratif, melainkan instrumen hukum untuk menjamin keselamatan, fungsi, dan kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang.

“Kalau Perda dan Perwal tidak ditegakkan, maka yang tumbuh bukan kota, tapi kekacauan. Yang berdiri bukan bangunan, tapi pelanggaran,” ujarnya.

Edwin juga meminta OPD teknis tidak sekadar memproses dokumen, melainkan aktif turun ke lapangan memastikan kesesuaian antara izin yang dikeluarkan dengan bangunan yang berdiri secara fisik.

RDP Hadirkan OPD Teknis dan Aparat Penegak Perda

RDP Komisi IV DPRD Medan tersebut menghadirkan berbagai instansi terkait, antara lain:

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR)

Dinas Perhubungan

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Satpol PP

Para Camat dan Lurah

Unsur pengusaha dan perwakilan masyarakat

Komisi IV juga dihadiri jajaran anggota dewan, di antaranya Antonius Tumanggor, S.Sos, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, Elbarino, SH, MH, Lailatul Badri, A.Md, Romi Van Boy, SH, SE, MM, Zulham Effendi, S.Pd, MI, serta Jusuf Ginting Suka

Lokasi Diduga Manfaatkan Celah Izin

Dalam rapat tersebut, Edwin Sugesti secara spesifik menyinggung sejumlah lokasi yang diduga memanfaatkan izin pagar atau izin teknis terbatas, namun berkembang menjadi bangunan permanen tanpa PBG, antara lain:

Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota — deretan ruko dan perumahan mewah yang awalnya diklaim hanya memiliki izin pembatas lahan.

Jalan Kakap – Simpang Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area — bangunan yang seharusnya dua lantai, namun berdiri hingga lima lantai.

Perumahan City View, Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia.

Selain itu, pengawasan diperluas ke wilayah:

Jalan Pukat Banting II, Jalan Bhayangkara, Jalan Tuasan, Jalan Tuamang (Kecamatan Medan Tembung)

Jalan Asrama (Kecamatan Medan Timur)

Jalan S. Parman (Kecamatan Medan Baru)

Jalan Sisingamangaraja (Kecamatan Medan Kota)

Tiga Pesan Keras Edwin Sugesti

Dalam forum resmi DPRD, Edwin merumuskan tiga pesan utama yang ditujukan kepada Pemko Medan dan OPD teknis:

Pemisahan Tegas Izin — Izin dinding pagar tidak boleh disamakan atau disalahgunakan sebagai dasar pembangunan gedung.

Penegakan Perda dan Perwal — Satpol PP dan OPD wajib menindak bangunan yang melenceng dari izin awal.

Transparansi Perizinan — Data PBG dan izin teknis harus dibuka kepada publik untuk mencegah permainan di lapangan.

“Kalau kita biarkan pagar berubah jadi bangunan, besok bangunan bisa berubah jadi kawasan ilegal. Di situlah negara kalah,” tandas Edwin.

Komisi IV Siap Rekomendasikan Penyegelan

Menutup RDP, Edwin Sugesti mendukung langkah Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, untuk mendorong penyegelan bangunan yang terbukti melanggar Perda, Perwal, dan tidak memiliki PBG.

Ia memastikan Komisi IV akan menyusun rekomendasi resmi kepada Wali Kota Medan agar pengawasan perizinan diperketat dan tidak memberi ruang bagi praktik manipulasi izin.

“Kota Medan harus dibangun dengan aturan, bukan dengan akal-akalan. Di situlah martabat pemerintah dan DPRD diuji,” pungkas Edwin.

Komisi IV DPRD Medan membuka kanal pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan dan penyalahgunaan izin pagar di seluruh wilayah Kota Medan. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini