Fraksi PSI DPRD Kota Medan Soroti Tata Tertib: Kritik Hukum Menggema di Ruang Paripurna

0
185

Medan, LINI NEWS – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan tampil dengan sikap kritis dan argumentasi hukum yang tajam dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Selasa (20/1/2026), di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis. Sikap ini menegaskan peran PSI sebagai fraksi yang menempatkan kepastian hukum dan konsistensi regulasi sebagai pilar utama dalam tata kelola parlemen daerah.

Forum Paripurna: Panggung Demokrasi dan Kontrol Fraksi

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. serta dihadiri seluruh anggota DPRD dan unsur terkait. Dalam forum tersebut, Fraksi PSI mengambil posisi sebagai suara pengingat, memastikan setiap perubahan tata tertib tidak melahirkan ruang abu-abu dalam pelaksanaannya.

PSI Angkat Bendera Kepastian Hukum

Pandangan Fraksi PSI disampaikan oleh Reinhart Jeremy Aninditha, S.H. Ia menegaskan bahwa perubahan tata tertib harus dikaji secara cermat dan mendalam agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi tafsir ganda dalam praktik kedewanan.

“Perubahan tata tertib harus menghadirkan kejelasan, bukan kebingungan. Regulasi yang baik adalah yang memberi arah, bukan membuka ruang kontradiksi,” ujar Reinhart di hadapan forum paripurna.

Sorotan Pasal 10: Mekanisme Harmonisasi Dipertanyakan

Salah satu kritik utama Fraksi PSI diarahkan pada perubahan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4). PSI menilai kedua ketentuan tersebut bersifat kontradiktif karena membuat mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan daerah menjadi tidak sinkron.

Menurut PSI, harmonisasi perda seharusnya berdiri di atas prinsip konsistensi dan keselarasan antaraturan, bukan sebaliknya, menciptakan tumpang tindih kewenangan dan prosedur.

Penolakan Tegas Pasal 100: Ideologi dan Prinsip Fraksi

Fraksi PSI secara terbuka menyatakan menolak perubahan Pasal 100 ayat (4) yang mengatur pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Meski demikian, PSI tetap menegaskan sikap menghormati keputusan yang diambil oleh mayoritas fraksi DPRD Kota Medan.

“Kami menghargai pendapat dan kesimpulan mayoritas fraksi, namun Fraksi PSI menyatakan menolak perubahan Pasal 100 ayat (4),” tegas Reinhart.

Pasal 57: Dinamika Alat Kelengkapan Dewan

PSI juga menyoroti Pasal 57 ayat (5) terkait perpindahan Anggota DPRD dari Badan Musyawarah ke alat kelengkapan dewan lainnya. Fraksi PSI menilai pengaturan tambahan dalam pasal tersebut tidak relevan, mengingat masa keanggotaan sudah diatur secara jelas dalam ketentuan sebelumnya.

“Tidak perlu ada pengaturan tambahan yang mengaitkan perpindahan anggota dengan kebutuhan Badan Musyawarah, karena masa keanggotaan sudah diatur secara tegas,” ungkap Reinhart.

Komitmen PSI: Parlemen Bersih, Regulasi Tegas

Menutup pandangannya, Fraksi PSI menegaskan bahwa seluruh kritik dan catatan disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab politik dan moral untuk menjaga kualitas regulasi DPRD Kota Medan agar berjalan efektif, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.

Fraksi PSI DPRD Kota Medan

“Regulasi yang baik bukan yang cepat disahkan, tetapi yang kuat menahan ujian keadilan.”

“Di balik setiap pasal, ada masa depan tata kelola yang sedang kita tulis.”

“Kepastian hukum adalah napas demokrasi, tanpa itu parlemen hanya menjadi gema tanpa arah.”

“Kritik adalah bentuk tertinggi dari kepedulian terhadap lembaga.”

“Harmonisasi aturan adalah jembatan antara niat politik dan keadilan publik.”

“Mayoritas menentukan keputusan, nurani menentukan martabat.”

“Parlemen yang sehat lahir dari perbedaan yang dijaga dengan etika.”

Dengan sikap kritis yang disampaikan di ruang paripurna, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menegaskan perannya sebagai penjaga akal sehat regulasi, memastikan setiap perubahan tata tertib tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial bagi demokrasi lokal.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini