Polemik Sampah, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom: Kota Bersih Dimulai dari Kesadaran Bukan Sekedar Aturan

0
106

Medan, LINI NEWS – Kota Medan kembali menghadapi polemik serius terkait penanganan sampah. Mulai dari minimnya fasilitas, kurangnya jumlah petugas kebersihan, hingga rendahnya tingkat kepedulian warga terhadap lingkungan.
Kondisi ini menjadi penyebab utama penumpukan sampah di sejumlah titik sekaligus menunjukkan belum optimalnya tata kelola persampahan di ibu kota Sumatera Utara tersebut.

Kesadaran Warga adalah Kunci

Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, menegaskan persoalan sampah tidak akan selesai apabila seluruh beban dibebankan hanya kepada pemerintah. Dukungan aktif masyarakat adalah fondasi utama.

Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-X Tahun 2025 di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu, 7 Desember 2025, Reza menyampaikan pesan tegas:

“Mulailah dari diri sendiri. Dari rumah, halaman, hingga lingkungan terkecil. Kebersihan tidak akan hadir tanpa kesadaran. Kutip sampah, wadahi, dan buanglah pada tempatnya.”

Keterbatasan Petugas Kebersihan, Kolaborasi Menjadi Keharusan

Reza menjelaskan bahwa petugas kebersihan seperti Melati dan P3SU jumlahnya sangat terbatas di tiap kecamatan. Mustahil mereka mampu menjaga seluruh sudut Kota Medan tanpa keterlibatan aktif masyarakat.

“Mengandalkan petugas saja adalah ilusi. Kolaborasi masyarakat adalah syarat mutlak untuk mewujudkan Medan yang bersih dan asri,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Karena itu, ia mengajak warga untuk aktif mengelola sampah, membersihkan parit di depan rumah, dan ikut serta dalam gotong royong lingkungan.

Wajib Retribusi Sampah: Bukan Beban, tetapi Komitmen

Reza kembali mengingatkan kewajiban masyarakat untuk membayar Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Retribusi tersebut bukanlah sekadar pungutan, tetapi sumber yang menopang operasional kebersihan, termasuk penyediaan sarana, prasarana, dan alat angkut.

“Kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Retribusi adalah kontribusi, bukan beban.”

Poin Penting Perda Nomor 7 Tahun 2024: Aturan Lebih Tegas, Pengawasan Lebih Ketat

Dalam sosialisasi itu, Reza memaparkan beberapa poin penting dari Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Beberapa poin krusial yang ia garis bawahi: Kewajiban Pelaporan Camat (Pasal 30)

Camat wajib menyampaikan laporan pengelolaan sampah kepada dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Individu: pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp10 juta

Badan usaha: denda maksimal Rp50 juta

Kewajiban Pemerintah (Pasal 13)

Pemko Medan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan terkait pengelolaan persampahan untuk meningkatkan

Perda tersebut terdiri dari XVII BAB dan 37 pasal, yang menurut Reza merupakan wujud komitmen Pemko dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah kota.

Harapan Reza untuk Kota Medan

Reza berharap, dengan penerapan regulasi secara konsisten dan meningkatnya kesadaran masyarakat, persoalan sampah di Kota Medan dapat diselesaikan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

“Kota bersih bukan hadiah; ia lahir dari kesadaran yang dipraktikkan.”

“Sampah yang dibuang sembarangan adalah cermin dari disiplin yang hilang.”

“Kebersihan adalah martabat kota; merawatnya adalah martabat kita.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini