Medan, LINI NEWS – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Agus Andrianto mengumumkan rencana kebijakan presiden Prabowo Subianto soal warga nasib warga binaan. Yakni memberikan amnesti kepada 44 Ribu lebih warga binaan di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia. Agus mengatakan, bahwa sebagian besar dari warga binaan yang akan mendapatkan amnesti ini adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoboy yang berstatus sebagai pemakai. Dan pemerintah prihatin, rata-rata warga binaan berstatus usia produktif.
“Kebijakan Bapak Presiden akan memberikan amnesti kepada pecandu dan penyalahgunaan narkoboy. Mereka di lapas dan rutan 95 persen usia produktif, itu jadi keprihatinan presiden,” kata Agus Andrianto, saat ngobrol santai di Warkop Jurnalis, Jalan Agus Salim, Medan, Selasa (17/12/2024)
“Nantinya warga binaan akan diassesment untuk dipilih yang mana pantas untuk diberikan amnesti. Hal itu sesuai UU 35 tahun 2009 pasal 127 surat edaran MA 2010 pada kelas tertentu mereka harus masuk kategori rehabilitasi. Pada kenyataannya diberi hukuman karena dikaitkan dengan Pasal yang lain,” jelas Agus Andrianto.
Selain itu, amnesti juga akan diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus terkait kemanusiaan, seperti narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami cacat, serta mereka yang sedang sakit.
“Yang HIV/Aids ada 1.200an, termasuk juga diberi amnesti ibu mengusui, ada yang hamil, anak-anak. Ini nanti jadi prioritas pengampunan. Kita akan konsultasi dengan dpr, dipersiapkan rehabilitasi,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam kategori yang akan diberikan amnesti.
“Sebanyak 44.088 narapidana merupakan hasil dari penilaian tersebut. Saat ini, proses pemberian amnesti sudah dikonsultasikan kepada DPR-RI, dan berharap agar keputusan dapat segera diambil. Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju,” tegas Agus.
Sejak menjabat, Agus juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memindahkan 113 warga binaan, yang terdiri atas narapidana hukuman seumur hidup dan 20 tahun ke Nusakambangan. (Nur)