347 Narapidana di Sumut Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025, Seluruhnya Berupa Pengurangan Masa Hukuman

0
28

Medan, LINI NEWS – Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sumatera Utara mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak tahun 2025. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku positif yang ditunjukkan narapidana selama menjalani masa pembinaan, serta sebagai bagian dari upaya mendorong reintegrasi sosial.

Pemberian remisi diumumkan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual oleh masing-masing Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa remisi ini tidak hanya sebagai pemotongan masa pidana semata, tetapi juga merupakan insentif agar para narapidana terus memperbaiki diri. “Remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Kami berharap momen Waisak ini menjadi titik refleksi spiritual dan moral bagi seluruh warga binaan,” ujar Yudi.

Rincian Narapidana Penerima Remisi

Dari total 347 narapidana yang menerima Remisi Khusus Waisak 2025, berikut rincian berdasarkan jenis dan durasi remisi yang diberikan:

Berdasarkan Jenis Kasus:

Narapidana kasus kriminal umum: 204 orang

Narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006: 1 orang

Narapidana berdasarkan PP No. 99 Tahun 2012: 142 orang

Berdasarkan Jenis dan Durasi Remisi (RK I – pengurangan masa pidana sebagian):

Remisi 15 hari: 33 orang

Remisi 1 bulan: 126 orang

Remisi 1 bulan 15 hari: 38 orang

Remisi 2 bulan: 7 orang

Perlu diketahui, seluruh remisi yang diberikan kali ini adalah Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan sebagian masa hukuman. Tidak ada narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan langsung bebas pada perayaan Waisak tahun ini.

Dukungan Pembinaan dan Reintegrasi Sosial

Yudi menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari strategi pembinaan yang berkelanjutan, di mana narapidana diberi kesempatan untuk menunjukkan kemajuan dalam sikap dan perilaku. Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk terus memaknai momen keagamaan seperti Waisak sebagai kesempatan untuk memperkuat nilai-nilai spiritual. “Kami terus mendorong proses pembinaan yang berkelanjutan agar narapidana tidak hanya kembali ke masyarakat, tetapi juga diterima sebagai pribadi yang telah berubah dan siap berkontribusi,” pungkasnya.

Pemberian remisi ini menjadi agenda rutin Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperingati hari besar keagamaan, termasuk Hari Raya Waisak.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini