Medan, LINI NEWS – Sebanyak 14 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis (16/1/2025). Mereka mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan bebas murni sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak-hak mereka berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
Keputusan tersebut diberikan setelah para warga binaan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk telah menjalani 2/3 masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Dari total 14 warga binaan, 11 orang mendapatkan pembebasan bersyarat, sementara 3 lainnya bebas murni.
Setelah proses administrasi selesai, warga binaan yang memenuhi syarat dipulangkan. Gunawan, staf registrasi Rutan Medan, menyatakan bahwa sebelas orang yang mendapatkan pembebasan bersyarat telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan untuk pengawasan lebih lanjut.
“Ke sebelas warga binaan ini telah kami serahterimakan ke Bapas Kelas I Medan setelah terbit SK Pembebasan Bersyaratnya. Melalui SK itu, mereka akan berada di bawah pengawasan Bapas,” ujar Gunawan.
Bapas Medan bertugas memberikan pembimbingan dan pendampingan kepada warga binaan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat, sekaligus memastikan mereka tidak mengulangi pelanggaran hukum.
(Nurlince Hutabarat)