Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, mengumumkan bahwa rekapitulasi perhitungan suara Pilkada tingkat provinsi akan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 8 dan 9 Desember 2024. Agenda penting ini akan digelar di Hotel Emerald Garden, Jalan K. L. Yos Sudarso No. 1, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Dalam keterangannya, Agus menyebutkan bahwa proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota telah berhasil diselesaikan sesuai jadwal. “Seluruh 33 kabupaten/kota telah menyelesaikan hasil rekapitulasi, sesuai dengan jadwalnya selambat-lambatnya 6 Desember 2024,” ujar Agus saat ditemui di Hotel Emerald Garden pada Sabtu (7/12/2024), di sela-sela persiapan rekapitulasi tingkat provinsi.
Kemajuan Rekapitulasi:
Hingga saat ini, 31 kabupaten/kota telah menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi (Formulir D) kepada KPU Sumut. Sementara itu, dua kabupaten lainnya, yakni Nias Induk dan Nias Selatan, sedang dalam proses pengiriman. “Dokumen dari Nias Induk dijadwalkan tiba siang ini di kantor KPU Sumut, sedangkan Nias Selatan diperkirakan akan tiba sore hari,” jelas Agus.
Proses persiapan rekapitulasi tingkat provinsi berjalan dengan lancar. Pada hari ini, Sabtu (7/12/2024), agenda yang berlangsung adalah rapat koordinasi yang dihadiri oleh jajaran kesekretariatan dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Harapan dan Komitmen:
Rekapitulasi tingkat provinsi diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan tepat waktu. Agus menekankan pentingnya kolaborasi dan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan kelancaran proses ini. “Semoga hasil yang kita peroleh dapat mencerminkan aspirasi masyarakat Sumatera Utara dan menjadi landasan bagi kemajuan daerah,” tutupnya.
Proses ini menjadi langkah terakhir sebelum hasil pemilu resmi ditetapkan. Dengan transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh KPU Sumut, masyarakat berharap hasil Pilkada 2024 dapat diterima dengan penuh kepercayaan.
(Nurlince Hutabarat)