0
Senin, Februari 10, 2025
spot_img

PH Ferdinan Siagian SE. SH MH Tegaskan Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik di Nias Selatan

Must read

Nias Selatan, LINI NEWS – Kuasa hukum Asrida Laia, Ferdinan Siagian, SE, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan para terlapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui siaran langsung di Facebook telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1/2024. Hal ini disampaikan Ferdinan kepada wartawan di Desa Boholu, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Minggu malam (5/1/2025).

Ferdinan menjelaskan bahwa tindakan terlapor, Anzas Halawa, yang menyiarkan secara langsung kediaman korban sambil menyebut ibu kepala desa dan Ketua BPD tidak berpakaian layak untuk beribadah, mengandung unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik korban.

“Ini adalah negara hukum. Setiap tindakan ada konsekuensinya. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dan telah melaporkan para pemilik akun Facebook tersebut,” ujar Ferdinan.

Ferdinan juga menyebut bahwa tuduhan terhadap kliennya, yang dikatakan menghidupkan musik saat perayaan Natal, tidak berdasar. Menurutnya, musik tersebut berasal dari pos pelayanan doa tetangga sebelah kiri rumah korban, bukan dari kediaman Asrida Laia.

“Setelah laporan dibuat, petugas Polres Nias Selatan telah turun ke TKP untuk menghindari kesimpangsiuran fakta. Kami juga telah menyerahkan bukti berupa video, akun Facebook, dan data saksi kepada pihak kepolisian. Kemungkinan terlapor lainnya akan bertambah karena video tersebut dibagikan tanpa pertimbangan kebenarannya,” tegasnya.

Terkait laporan balik dari pihak terlapor terhadap kliennya, Ferdinan menilai laporan tersebut tidak mendasar. Ia berharap Polres Nias Selatan dan Polda Sumut dapat segera menuntaskan kasus ini untuk memberikan efek jera.

Sebelumnya, Asrida Laia secara resmi melaporkan tiga pemilik akun Facebook, yakni Anzas Halawa, Ruslin Halawa, dan Yerni Giawa, ke Polres Nias Selatan. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor Polisi: LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, tertanggal 3 Januari 2025. (Budi)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article