Perkara Korupsi Penjualan Aluminium Alloy PT Inalum Periode 2018-2024 Sidang Putusan PN Medan 1 Terdakwa 14 Tahun dan 3 Terdakwa 7 Tahun Penjara

0
11

Medan, LINI NEWS – Empat orang terdakwa menjalani sidang putusan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis HakimĀ As’ad Rahim Lubis.

Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Divonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium  (Inalum) periode 2018-2024.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp141 miliar tersebut, tiga mantan pejabat PT Inalum yang turut menjadi terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu Ketiga mantan pejabat Inalum itu yakni:

Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019,

Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta

Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT  Inalum periode 2019-2021.

Keempatnya menjalani sidang putusan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis.

“Mengadili, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 14 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 150 hari kurungan,” ujar hakim As’ad.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Djoko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 150 hari kurungan,” ujar hakim As’ad.

Selain pidana badan dan denda, Djoko Sutrisno juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp141 miliar lebih.

Majelis hakim menetapkan apabila putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dirampas oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila harta terdakwa tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman pengganti kurungan penjara selama 1.095 hari,” kata hakim As’ad.

Sementara itu, tiga mantan pejabat PT Inalum, Dante Sinaga, Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasi, masing-masing divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan,” ucap hakim As’ad.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan hukuman ketiga mantan pejabat Inalum itu.

Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, para terdakwa yang pernah menduduki posisi penting di PT Inalum dinilai seharusnya dapat mendukung program pemerintah di PT Indonesia Asahan Aluminium.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini