Langkat, LINI NEWS – Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, terus memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu langkah strategisnya adalah mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah PT Langkat Setia Negeri (PT LSN) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi ini resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (13/12/2024), di Gedung DPRD Langkat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, SE, bersama para Wakil Ketua DPRD. Hadir pula anggota dewan, unsur Forkopimda, pejabat Pemkab Langkat, camat se-Kabupaten Langkat, serta tokoh masyarakat.
Urgensi Transformasi PT LSN Menjadi Perseroda
Dalam rapat, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, yang diwakili Drs. Pimanta Ginting, menyampaikan laporan terkait perubahan badan hukum PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda. Laporan ini mendapatkan tanggapan positif dari delapan fraksi DPRD, yakni Fraksi BPI, NasDem, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, KPK, dan PDIP.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, mengingatkan pentingnya langkah cepat dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyusun peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah ini. “Produk hukum ini harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi landasan untuk pengelolaan yang lebih profesional,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP., yang membacakan sambutan tertulis Pj Bupati Langkat, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Pemkab Langkat dalam menyelesaikan Ranperda ini. “Dengan disahkannya Ranperda ini, dokumen akan segera diajukan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register,” ujarnya.
Langkah Menuju Peningkatan Ekonomi Daerah
Transformasi PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda dinilai strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam secara profesional dan berkelanjutan. Sekda menekankan pentingnya langkah lanjutan berupa penyusunan Ranperda penyertaan modal untuk Perseroda, yang akan memperkuat peran perusahaan ini dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Perubahan ini bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari strategi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi peran Perseroda,” tambah Sekda.
Dukungan dan Kolaborasi
Pemerintah Kabupaten Langkat mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, media, dan organisasi masyarakat, untuk aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. “Kerja sama semua pihak sangat penting agar kebijakan ini dapat diterapkan secara maksimal demi kemajuan Kabupaten Langkat,” tutup Sekda.
Melalui langkah ini, Pemkab Langkat berharap Perseroda Langkat Setia Negeri mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat daya saing Kabupaten Langkat di masa depan. (Rohmat)