Medan, LINI NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) resmi menetapkan pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih untuk periode 2025-2030. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka di Medan pada Rabu (5/2/2025), sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan bahwa penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 139 Tahun 2025. “Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara Nomor Urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, dengan perolehan suara 3.645.611 suara atau 64,46% dari total suara sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih periode 2025-2030,” ujar Agus.
Rapat pleno ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik dan tim sukses pasangan calon, termasuk Yudha Johansyah dari tim pemenangan Bobby-Surya. Namun, baik Bobby Nasution maupun Surya tidak menghadiri acara tersebut. Bobby dikabarkan tengah bermain tenis di Stadion Kebun Bunga Medan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan saat penetapan berlangsung.
Meski pasangan Edy-Hasan tidak hadir, Agus menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi sahnya keputusan KPU Sumut. Menurutnya, pihaknya telah mengundang kedua pasangan calon dan partai politik pengusung untuk menghadiri penetapan.
Setelah resmi ditetapkan sebagai pemenang, Bobby-Surya dijadwalkan mengikuti pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025. Sementara itu, KPU Sumut masih menunggu putusan MK terkait beberapa gugatan dalam Pilkada tingkat kabupaten/kota, termasuk Pilkada Mandailing Natal yang masih dalam tahap pembuktian. (Nurlince Hutabarat)




