0
Senin, Februari 10, 2025
spot_img

KPU Kota Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Fokus Kelancaran Pilkada Sumut 2024

Must read

Medan, LINI NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi menetapkan tanggal 1 Desember 2024 sebagai hari pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2065 Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia, menyampaikan keputusan ini kepada media pada 29 November 2024 di Gedung KPU Kota Medan. Ia menjelaskan, langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024, yang mengatur bahwa PSS dan PSL dapat dilakukan apabila terjadi gangguan seperti kerusuhan, bencana alam, atau hambatan lain yang menyebabkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan di wilayah tertentu.

Kolaborasi dengan Dukcapil untuk Mendukung Pemilih

Sebagai bentuk persiapan, KPU Medan telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan hingga hari pemungutan suara. Disdukcapil diharapkan melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen identitas untuk kepentingan pemungutan suara pada 30 November hingga 1 Desember 2024.

Daftar Wilayah Pemungutan Suara

PSS dan PSL akan dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kota Medan dengan rincian berikut:

Pemungutan Suara Susulan (PSS)

1.Kecamatan Medan Maimun

Kelurahan Kampung Baru TPS 26, 27

Kelurahan Hamdan TPS 7

2.Kecamatan Medan Deli

Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1, 2

3.Kecamatan Medan Amplas

Kelurahan Amplas TPS 7-9, 13-20

Kelurahan Sitirejo III TPS 13

4.Kecamatan Medan Denai

Kelurahan Menteng TPS 14-17

Kelurahan Binjai TPS 27, 28, 54, 67

5.Kecamatan Medan Helvetia

Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1-22, 24

Kelurahan Cinta Damai TPS 11-18

Total TPS untuk Pemungutan Suara Susulan: 5 TPS.

Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)

1.Kecamatan Medan Labuhan

Kelurahan Martubung TPS 22-25

Kelurahan Pekan Labuhan TPS 1

2.Kecamatan Medan Denai

Kelurahan Binjai TPS 54

3.Kecamatan Medan Helvetia

Kelurahan Tanjung Gusta TPS 23

Total TPS untuk Pemungutan Suara Lanjutan: 54 TPS.

Komitmen KPU Kota Medan

KPU Kota Medan memastikan persiapan telah dilakukan secara maksimal untuk mendukung kelancaran proses pemungutan suara. “Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menjamin kelangsungan pesta demokrasi ini, demi memastikan hak pilih warga Kota Medan tetap terpenuhi,” ujar Mutia.

Pelaksanaan PSS dan PSL ini menjadi salah satu bukti keseriusan KPU dalam menjaga kualitas pemilu yang transparan dan inklusif. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dan memanfaatkan momen ini untuk memberikan suaranya.
(Nurlince Hutabarat)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article