0
Sabtu, Februari 8, 2025
spot_img

Komisi 4 DPRD Medan Minta Pembangunan Gedung ‘Black Old’ Dihentikan, Belum Kantongi Izin PBG

Must read

Medan, LINI NEWS – Komisi 4 DPRD Medan meminta pembangunan Gedung ‘Black Old’ dihentikan karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta Satpol PP Kota Medan pada Selasa (7/1/25).

“Pembangunan harus dihentikan selama dua pekan hingga izin PBG diterbitkan. Saat ini, izin yang dimiliki hanya berupa Keterangan Rencana Kota (KRK), yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk memulai pekerjaan,” ujar Paul.

Namun, kesepakatan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh pemilik gedung, maupun ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Hingga Rabu (8/1/2025), wartawan yang mengecek lokasi pembangunan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, mendapati bahwa proses pembangunan masih berlanjut.

Komisi 4 DPRD Medan bersama instansi terkait diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini untuk mencegah pembangunan yang melanggar aturan. (Nurlince Hutabarat)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article