KETUA KOMISI IV DPRD MEDAN TEGASKAN PEMBANGUNAN WINS SQUARE HARUS BERHENTI SEBELUM PBG TERBIT

0
7

Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pembangunan sembilan ruko tiga lantai milik Wins Square di Jalan Ibrahim Umar atau Simpang Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, seharusnya dihentikan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

Penegasan tersebut disampaikan Paul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kecamatan Medan Perjuangan serta Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Senin (10/8/2026).

RDP digelar menyusul informasi bahwa Dinas Perkim Cikataru Kota Medan telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak pengelola atau pemasaran proyek tersebut. Namun, meski telah menerima SP3, aktivitas pembangunan di lokasi disebut masih berlangsung.

Paul Mei Anton Simanjuntak:

“Pembangunan seharusnya belum dilakukan sebelum PBG diterbitkan.”

Perkim Sudah Berikan SP3

Dalam RDP, Katim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Haviz, menjelaskan pemberian SP3 tersebut saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.

Rapat turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Medan Laila Latul Badri, Edwin Sugesti Nasution dan Ahmad Affandi.

Sementara itu, Lurah Sei Kera Hilir 1,

Fauzi Nasution, mengatakan pihak kelurahan sebelumnya telah memberikan surat imbauan agar aktivitas pembangunan dihentikan.
Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, masih ditemukan pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan.

Fauzi Nasution:

“Sudah kita berikan surat imbauannya, namun di lapangan masih ada pekerja yang melakukan aktivitas.”

Hal senada disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, Saut. Menurutnya, pihak kecamatan juga telah melakukan langkah serupa.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pihak pengelola proyek telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK), sedangkan proses penerbitan PBG masih berjalan.

Komisi IV Dorong Penyegelan
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Laila Latul Badri, meminta Dinas Perkim Cikataru mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembangunan yang masih berlangsung.

Laila bahkan menyarankan agar Perkim berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penyegelan apabila pembangunan tetap dilaksanakan sebelum PBG diterbitkan.

Menurutnya, keberadaan KRK belum dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan pembangunan gedung.

Laila Latul Badri:
“Seharusnya menunggu PBG siap baru pembangunan bisa dilaksanakan. Kalau hanya KRK, ya harus dihentikan atau disegel dulu.”
Laila juga mempertanyakan kepada pihak PTSP terkait proses penerbitan PBG yang hingga kini belum selesai.

Edwin Sugesti Minta Jangan Terburu-buru Segel

Berbeda dengan Laila, anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, meminta agar penyegelan tidak langsung menjadi langkah pertama.

Menurut Edwin, DPRD perlu mengetahui secara jelas penyebab proses penerbitan PBG berjalan cukup lama. Pemerintah daerah, katanya, juga harus memastikan proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi investasi dan kegiatan usaha di Kota Medan.

“Terlalu cepat kita mengambil tindakan penyegelan. Perkim jangan hanya memberikan SP1 sampai SP3, tetapi bagaimana proses perizinannya bisa dipercepat.”

Edwin menilai proses perizinan yang berlangsung berbulan-bulan dapat menimbulkan kendala bagi pelaku usaha, khususnya di sektor properti.

Perkim Ungkap PBG Terkendala Konsultan

Menanggapi hal tersebut, Haviz menjelaskan proses penerbitan PBG melibatkan konsultan dan Tim Profesi Ahli (TPA).

Setelah KRK diterbitkan, pemohon harus melanjutkan proses bersama konsultan untuk memenuhi berbagai persyaratan teknis PBG.
Menurut Haviz, PBG belum dapat diterbitkan apabila masih terdapat dokumen maupun gambar teknis yang harus diperbaiki oleh pihak konsultan.

Haviz menuturkan:

“TPA mengoreksi, kemudian konsultan merevisi. Targetnya sekarang tujuh hari.”

Haviz menjelaskan, apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan revisi dilakukan dengan cepat, proses penerbitan PBG dapat segera diselesaikan.

Ia menegaskan, apabila terdapat kekurangan persyaratan atau gambar teknis belum direvisi, pihak konsultan harus melakukan perbaikan terlebih dahulu.

DPRD: Aturan Tetap Harus Ditegakkan

Laila menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghambat investasi di Kota Medan. Namun, menurutnya, pelaku usaha sektor properti tetap harus mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan pembangunan.

Ia meminta Perkim segera berkoordinasi dengan Satpol PP Medan untuk mengambil tindakan terhadap proyek tersebut.

Laila Latul Badri menuturkan tegas:

“Aturan ini harus ditegakkan agar pihak pebisnis lebih tertib dan PAD dari bangunan tersebut bisa masuk ke kas Pemko Medan.”

Menurut Laila, ketegasan dalam penegakan aturan diperlukan agar pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Paul Minta Pengawasan Diperkuat
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, kembali menegaskan perlunya tindakan nyata terhadap pembangunan sembilan ruko tersebut.

Namun, di sisi lain, Paul juga meminta Dinas Perkim Cikataru membantu mempercepat dan mempermudah proses perizinan, khususnya untuk mendukung sektor properti dan permukiman di Kota Medan.

Paul mengingatkan jajaran kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Perkim Cikataru dan PTSP agar meningkatkan koordinasi dalam pengawasan pembangunan sekaligus proses penerbitan perizinan.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut PBG. Dokumen dan ketentuan lain seperti UKL-UPL serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) juga harus menjadi perhatian.

Paul Mei Anton Simanjuntak SH:

“Pengawasan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan PBG, tetapi juga harus memperhatikan UKL-UPL dan Amdal Lalin.”

Perwakilan Wins Square Tidak Hadir
Dalam RDP tersebut, tidak terlihat perwakilan Wins Square selaku pihak pengelola atau pemasaran proyek pembangunan sembilan ruko tiga lantai yang belakangan menjadi sorotan publik.

Komisi IV DPRD Medan pun meminta seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi agar persoalan pembangunan dapat segera ditindaklanjuti, dengan tetap memberikan ruang bagi proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.

Di satu sisi, DPRD mendorong agar investasi dan kegiatan usaha tidak dipersulit. Namun di sisi lain, pembangunan fisik juga diminta tidak mendahului terbitnya PBG serta harus memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan yang berlaku.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini