Medan, LINI NEWS – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, memimpin langsung rapat paripurna penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Selasa (17/6/2025).
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Medan ini turut dihadiri para Wakil Ketua DPRD yakni H. Rajifin Sagala, H. Zulkarnain, dan Hadi Suhendra, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Medan Rico Waas bersama Sekda Wiriya Alrahman.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menegaskan pentingnya pembaruan regulasi terhadap kawasan tanpa rokok, mengingat dinamika sosial serta perkembangan teknologi yang terus berubah, termasuk munculnya produk rokok elektrik dan vape yang kini marak di masyarakat.
“Pembahasan Ranperda ini adalah bentuk komitmen kita dalam menyikapi perkembangan teknologi dan pola hidup masyarakat yang berdampak pada kesehatan publik,” ujar Wong dalam sambutannya saat membuka rapat.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas dalam paparannya menyampaikan bahwa perubahan Perda ini bertujuan menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam mengantisipasi dampak penggunaan rokok elektrik yang kini semakin meluas.
“Psikologi masyarakat terus berkembang setiap tahun dengan pola hidup yang berbeda-beda. Karena itu, penting bagi kita memperjelas pengaturan mengenai penggunaan rokok elektrik agar masyarakat lebih sadar dan terlindungi,” kata Rico Waas kepada awak media dalam sesi doorstop usai rapat.
Sebagai penutup, rapat paripurna ditandai dengan penyerahan dokumen nota pembahasan Ranperda oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, yang secara simbolis menunjukkan dimulainya proses pembahasan lebih lanjut oleh legislatif.
(Nurlince Hutabarat)




