Medan, LINI NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan hukum dan menembus lapisan kekuasaan yang selama ini dianggap kebal. Dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan aset milik negara yang terkait dengan PTPN I Regional I.
Kedua tersangka masing-masing adalah ASK, mantan Kepala BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang periode 2023–2025.
Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan seluas 8.077 hektar, yang semestinya menjadi bagian dari kekayaan negara melalui PTPN I, namun justru dialihkan kepada korporasi swasta — PT Nusa Dua Propertindo — yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land.
PT Nusa Dua Propertindo — yang bekerja sama PT Ciputra Land Jadi Sorotan Tajam:
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, menyatakan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumut masing-masing bernomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL, tertanggal 14 Oktober 2025.
Keduanya ditahan di Rutan Kelas I A Tanjunggusta Medan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.
“Para tersangka diduga menyetujui penerbitan HGB tanpa memastikan kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan HGU kepada negara. Akibatnya, negara kehilangan hak atas ribuan hektar tanah,” ujar Husairi tegas.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa PT Nusa Dua Propertindo, bersama PT DMKR, telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan yang semula berstatus HGU tanpa memenuhi ketentuan serah tanah kepada negara. Perbuatan ini menyebabkan hilangnya aset negara hingga 20 persen dari total lahan, dan nilai kerugiannya kini tengah diaudit.
Kedua mantan pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati Sumut menegaskan, pengusutan tidak berhenti di sini — kemungkinan adanya aktor besar lain sedang ditelusuri.

Pesan Atas Kasus Ini:
“Tanah negeri adalah rahim ibu pertiwi; mencurinya sama saja mencabut napas rakyat sendiri.”
“Kekuasaan tanpa integritas hanyalah pintu megah menuju jurang kehinaan.”
“Korupsi tanah bukan sekadar soal meter persegi, tapi soal harga diri bangsa.”
“Hukum akan kehilangan suaranya jika jaksa dan hakim takut pada bayang kekuasaan.”
“Setiap sertifikat yang diselewengkan adalah surat kematian bagi keadilan sosial.”
“Keadilan tak butuh pangkat; yang dibutuhkan hanyalah keberanian untuk berkata benar.”
“Kejati Sumut bukan sekadar menahan pelaku, tapi menyalakan obor moral di tengah gelapnya birokrasi.”
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tanah negara bukan komoditas pribadi, dan jabatan publik bukan alat memperkaya diri. Kejati Sumut telah menyalakan kembali api keadilan di tengah arus kepalsuan birokrasi.
Keadilan tidak lahir dari diam, tapi dari ketegasan hukum yang berani melawan gelombang kepentingan.
(Nurlince Hutabarat)