Medan, LINI NEWS – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Poldasu) menggelar operasi besar-besaran untuk menindak pelanggaran lalu lintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Jumat pagi (13/2/2025).
Operasi yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB ini menargetkan kendaraan umum seperti Bus, Taksi, Hiace, L300, dan Isuzu ELF yang kerap menaikkan serta menurunkan penumpang sembarangan. Petugas juga menindak kendaraan yang melakukan bongkar muat di trotoar maupun badan jalan, serta mengawasi pelanggaran melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
Hasilnya, 163 pelanggar berhasil ditindak, dengan rincian sebagai berikut:
1.Tilang di tempat: 24 pengemudi (10 STNK & 14 SIM disita)
2.Tilang hasil ETLE: 139 pelanggar, mayoritas karena parkir di trotoar dan pelanggaran lain sesuai UU Lalu Lintas
Kepala Pengendali Lapangan, AKP Abdul Bakri, SH, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berkendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas yang mengganggu kelancaran jalan.
“Kami berharap dengan adanya penindakan ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Ditlantas Polda Sumut memastikan operasi penertiban ini akan terus berlanjut guna menciptakan ketertiban di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan agar terhindar dari sanksi!.(Nurlince Hutabarat)




