Medan, LINI NEWS – Hingga 13 Januari 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajarannya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menahan 92 tersangka. Dari jumlah tersebut, 23 orang adalah pengguna, sementara 69 lainnya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara.
“Dengan pengungkapan ini, kami menunjukkan kerja keras Tim yang solid untuk menindak tegas para pelaku,” ujar Hadi pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 547 gram sabu, 72 butir pil ekstasi, 178 gram ganja, dan 15 batang pohon ganja. Barang bukti non-narkotika yang disita termasuk 15 sepeda motor, 1 mobil, 22 telepon genggam, 19 timbangan digital, 9 alat hisap bong, dan uang tunai Rp4.753.000.
Polda Sumut berkomitmen mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dengan meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah Sumatera Utara. (Salomo Simorangkir)