Medan, LINI NEWS – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sempat menyita perhatian publik kini memasuki babak penting. Di tengah sorotan masyarakat, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan menggandeng ahli hukum pidana guna memastikan setiap peristiwa hukum diperlakukan secara terpisah, jernih, dan konstitusional.
Kronologi Perkara: Dua Peristiwa, Dua Jalan Hukum
Perkara ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana pencurian telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
Dugaan pencurian tersebut disebut dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang.
Namun, sehari setelah laporan dibuat, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran aparat kepolisian.
Tindakan tersebut berujung pada peristiwa lanjutan berupa dugaan penganiayaan, yang kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga terduga pelaku ke Polrestabes Medan.
Sejak saat itu, penyidik melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kejadian, guna memastikan bahwa setiap peristiwa hukum berdiri di atas koridor hukum yang tepat dan tidak saling meniadakan.
Ahli Hukum: Hukum Tidak Boleh Kabur oleh Emosi
Ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa pendekatan penyidik sudah berada pada rel yang benar, yakni memisahkan setiap peristiwa hukum berdasarkan unsur, subjek, dan konsekuensi pidananya.
“Dalam perkara ini terdapat lebih dari satu peristiwa hukum dengan konteks yang berbeda. Hukum harus berdiri di atas kejernihan, bukan tercampur oleh emosi atau asumsi,” tegas Dr. Alpi.
Menurutnya, dugaan pencurian dan dugaan penganiayaan adalah dua peristiwa yang memiliki struktur hukum berbeda dan tidak dapat diperlakukan sebagai satu rangkaian tunggal.
Penegasan Prinsip: Negara, Bukan Massa, Penegak Hukum
Dr. Alpi menekankan bahwa sekalipun terdapat dugaan tindak pidana pencurian, masyarakat tidak dibenarkan melakukan penangkapan sepihak apalagi disertai kekerasan.
Tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum.
Dalam analisisnya, penyidik mengacu pada tiga pilar utama hukum pidana:
Adanya perbuatan yang dapat dipidana
Kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab secara hukum
Tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menghapus sifat melawan hukum
“Tindakan penganiayaan yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa. Karena itu, perbuatan tersebut tetap memiliki sifat melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Alat Bukti dan Profesionalitas Penyidik
Penyidik memastikan seluruh proses berjalan sesuai KUHAP, dengan mengedepankan kelengkapan alat bukti, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, hingga petunjuk yang saling bersesuaian.
Seluruh tahapan dilakukan dengan asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas, demi memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan adil oleh semua pihak.
Harapan Hukum
Hukum yang tegak adalah cahaya bagi yang benar, dan batas bagi yang melanggar.
Keadilan tidak lahir dari amarah, tetapi dari kejernihan nurani dan ketegasan aturan.
Negara hadir bukan untuk membenarkan massa, melainkan melindungi martabat hukum.
Setiap peristiwa hukum adalah jejak yang harus dibaca dengan akal, bukan emosi.
Kepastian hukum adalah jembatan antara kebenaran dan rasa keadilan masyarakat.
Kekuasaan tanpa hukum melahirkan ketakutan, hukum tanpa keadilan melahirkan luka.
Di tangan penegak hukum yang jujur, keadilan menemukan jalannya sendiri.
Harapan Tegas untuk Supremasi Hukum
Dengan pemisahan peristiwa hukum secara tegas dan berbasis aturan, penanganan perkara ini menjadi cermin bahwa supremasi hukum tidak boleh kabur oleh tekanan publik atau kepentingan sepihak.
Polrestabes Medan menegaskan posisinya sebagai penjaga konstitusi, bukan sekadar penindak peristiwa.
Hukum harus berdiri, keadilan harus berbicara, dan kebenaran harus menemukan jalannya.
(Nurlince Hutabarat)




