Medan, LINI NEWS – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, mengungkapkan rasa syukur setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah tidak sah secara hukum.
Putusan itu menjadi titik penting bagi Dhody setelah menjalani penahanan selama 22 hari dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam keterangannya di Medan, Jumat (16/10/2026) sore, Dhody menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas pertolongan dan perlindungan-Nya.
Ia mengaku kembali mendapatkan kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga serta masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dalam perjalanan hidup dan pengabdiannya.
Putusan praperadilan tersebut menjadi dasar hukum bagi Dhody untuk memperoleh kembali kebebasannya. Namun, putusan mengenai keabsahan penetapan tersangka dan penahanan perlu dibedakan dari penilaian atas pokok perkara dugaan pemalsuan surat tanah.
Jalani Penahanan 22 Hari, Tak Simpan Dendam
Meski menghadapi proses hukum yang tidak mudah, Dhody mengaku tidak menyimpan dendam terhadap pihak-pihak yang melaporkannya. Ia memilih untuk mendoakan agar semua pihak senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, dan keberkahan.
Sikap tersebut, menurut pesan yang disampaikannya, menjadi bagian dari upayanya menghadapi persoalan dengan lapang dada sembari tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Sampaikan Permohonan Maaf kepada Konstituen
Kembali Mengabdi dengan Semangat Baru
Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Dhody Thahir menjadi momentum bagi dirinya untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan aktivitas sebagai anggota DPRD Sumatera Utara.
Bagi Dhody, pengalaman menghadapi proses hukum tersebut merupakan ujian yang harus dijalani dengan keteguhan hati.
Ia berharap dapat kembali hadir di tengah masyarakat, memperjuangkan aspirasi konstituen, dan menjalankan tugas legislatif sesuai amanah yang dipercayakan kepadanya
Pengabdian dan Rasa Syukur
“Kebebasan adalah kesempatan, kepercayaan rakyat adalah tanggung jawab, dan rasa syukur yang sejati diwujudkan melalui pengabdian yang tulus.”
(Nurlince Hutabarat)




