Dugaan Lima Pegawai Disdikbud Jual Aset Pemko Medan Rp12,24 Miliar, Ketua Komisi 2 DPRD Medan Tegas Minta Pemko Usut Tuntas

0
11

Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak tegas menyikapi temuan lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang dinyatakan terbukti menjual aset milik pemerintah daerah.

Kasman menegaskan, aset pemerintah merupakan aset masyarakat sehingga tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan tanpa prosedur dan dokumen resmi.

“Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Tidak boleh ada pegawai yang merasa memiliki kewenangan menjual atau mengalihkan aset daerah di luar mekanisme yang berlaku,” tegas Kasman di Medan, Sabtu (12/9/2026).

Politisi PKS Minta Sanksi Harus Tegas

Politisi PKS tersebut mendukung pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat.
Jika pelanggaran telah terbukti, Kasman meminta sanksi diberikan secara tegas dan proporsional.

Ia juga menekankan bahwa pihak yang bertanggung jawab harus pertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk kejelasan mengenai pengembalian nilai aset dan kerugian daerah.

“Jangan sampai setelah pensiun persoalan ini kemudian dianggap selesai,” ujarnya lebih tegas.

Nilai Aset Capai Rp12,24 Miliar

Kasman meminta Pemko Medan melakukan penghitungan secara akurat terhadap aset yang diduga telah Nilai aset mencapai Rp12,24 Miliar tersebut.

Berdasarkan temuan BPK, nilai aset yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp12,24 miliar dan berasal dari sejumlah sekolah.

Karena nilainya besar, menurut Kasman, Pemko harus membuka secara jelas aset apa yang hilang atau dijual, berapa nilainya, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme pemulihannya.

Jangan Hanya Hukum Orang, Benahi Sistem

Kasman juga meminta Pemko Medan mengevaluasi total sistem pengamanan, inventarisasi dan pencatatan aset di lingkungan Disdikbud, termasuk aset yang berada di sekolah.

Menurutnya, pemberian sanksi saja tidak cukup apabila sistem pengawasan masih memiliki celah

“Jangan hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada pegawai. Sistem pengawasan, inventarisasi dan pencatatan aset juga harus diperketat,” tegasnya.

Komisi II DPRD Medan Akan Awasi

Kasman menegaskan Komisi II DPRD Medan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Ia mengingatkan seluruh ASN dan pejabat Pemko Medan agar tidak bermain-main dengan barang milik daerah.

“Setiap rupiah dan setiap barang milik daerah harus dipastikan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

“Aset pemerintah adalah aset rakyat; menjaganya berarti menjaga amanah masyarakat.”

“Miliaran rupiah bukan sekadar angka, tetapi tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.”

“Jika pelanggaran terbukti, sanksi jangan berhenti pada teguran, tetapi harus menghadirkan keadilan.”

“Jangan menunggu ASN pensiun untuk mengubur persoalan yang belum diselesaikan.”

“Menindak pelaku penting, tetapi membenahi sistem jauh lebih penting agar pelanggaran tidak berulang.”

“Aset daerah bukan milik pejabat, melainkan amanah untuk kepentingan masyarakat.”

“Ketika aset publik
disalahgunakan, pengawasan harus berdiri tegak dan pertanggungjawaban harus dibuka terang.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini