Medan, LINI NEWS – Laporan mengenai dugaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan memasuki babak yang semakin panas.
Sutrisno Pangaribuan, sebagai anggota masyarakat yang menyampaikan laporan terkait bangunan milik anggota DPRD Sumatera Utara, Pintor Sitorus, mengaku didatangi sejumlah orang yang disebutnya sebagai tukang bangunan.
Sutrisno menilai kedatangan tersebut bukan sekadar persoalan pekerjaan konstruksi, tetapi telah menimbulkan tekanan secara verbal terhadap dirinya.
Menurut Sutrisno, sejumlah orang mendatangi kediamannya pada 1 September 2026.
Mereka mengaku kehilangan pekerjaan setelah konstruksi bangunan dihentikan.
“Sehat-sehat lah abang,” ujar Sutrisno menirukan ucapan salah seorang tukang kepada dirinya.
Bagi Sutrisno, kalimat tersebut dalam konteks kedatangan beberapa orang ke rumahnya dapat dipersepsikan sebagai bentuk tekanan atau intimidasi verbal.
Ia juga menyoroti bahwa para tukang tersebut datang bersama anak-anaknya
anak kecil.
Sutrisno:
Keputusan Bukan di Tangan Saya
Sutrisno menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk menyegel maupun menghentikan pekerjaan bangunan.
Menurutnya, tindakan terhadap bangunan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah setelah adanya pembahasan dan rekomendasi DPRD Kota Medan.
“Keputusan menyegel bangunan dikeluarkan Komisi IV DPRD Medan, bukan saya. Tukang mendatangi rumah saya adalah salah alamat,” tegas Sutrisno.
Ia berharap persoalan administrasi bangunan tidak dialihkan menjadi tekanan kepada warga yang menyampaikan laporan.
Komisi IV DPRD Medan Minta Bangunan Disegel
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Simanjuntak, sebelumnya meminta Pemerintah Kota Medan melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 Agustus 2026.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, proses penyegelan di lapangan disebut belum dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik:
jika rekomendasi DPRD sudah disampaikan, mengapa tindakan di lapangan belum juga dilakukan
Ketua DPRD Medan Keluarkan Surat Penting
Perkembangan terbaru datang dari pimpinan DPRD Kota Medan.
Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B.
mengeluarkan surat bersifat penting kepada Pemerintah Kota Medan pada 7 September 2026.
Surat tersebut pada pokoknya meminta pemerintah menjalankan rekomendasi Komisi IV DPRD Medan terkait persoalan bangunan tersebut.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan Pemerintah Kota Medan untuk memberikan kepastian atas tindak lanjut rekomendasi lembaga legislatif.
Satpol PP:
Perkim Memiliki Kewenangan Pengawasan
Sementara itu, Kabid Penegakan Satpol PP Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim).
“Kami segera komunikasi ke Perkim yang memiliki kewenangan pengawasan bangunan,” kata Albena.
Albena menjelaskan bahwa surat dan dasar hukum diperlukan agar tindakan penertiban di lapangan memiliki pijakan yang kuat.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar penindakan yang dilakukan pemerintah tidak kemudian menimbulkan
persoalan hukum atau gugatan dari pemilik bangunan.
Jangan Sampai Pelapor Justru Menjadi Sasaran
Kasus ini tidak semata-mata berbicara tentang bangunan dan PBG. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan laporan kepada lembaga negara.
Apabila seorang warga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada DPRD, maka proses pemeriksaan dan penindakan semestinya menjadi tanggung jawab institusi berwenang.
Pelapor tidak seharusnya menjadi pihak yang harus menghadapi tekanan akibat keputusan yang dibuat lembaga pemerintah.
Karena itu, dugaan intimidasi yang disampaikan Sutrisno Pangaribuan juga patut mendapat perhatian aparat berwenang, apabila memang terdapat unsur pelanggaran hukum.
Pintor Sitorus Belum Memberikan Tanggapan
Jurnalis telah mencoba menghubungi Pintor Sitorus untuk memperoleh klarifikasi dan keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini disusun, panggilan telepon maupun pesan WhatsApp belum memperoleh jawaban.
Konfirmasi tetap terbuka untuk disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kota Medan: apakah rekomendasi DPRD benar-benar akan dilaksanakan atau berhenti sebagai surat di atas meja?
Sebab, ketika lembaga legislatif telah melakukan RDP dan mengeluarkan rekomendasi, masyarakat tentu berhak mendapatkan kepastian tindak lanjut dari pemerintah.
Hukum jangan tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik kekuasaan.
“Melaporkan dugaan pelanggaran bukan kejahatan; yang harus diuji adalah objek laporannya, bukan keberanian pelapornya.”
“Ketika warga menyuarakan aturan, jangan biarkan rumahnya berubah menjadi ruang tekanan.”
“Rekomendasi DPRD bukan pajangan; ia harus menemukan jalan menuju tindakan nyata.”
“Jika PBG adalah aturan, maka kedudukan sosial pemilik bangunan tidak boleh menjadi pengecualian.”
“Jangan sampai tukang kehilangan pekerjaan, lalu pelapor kehilangan rasa aman.”
“Hukum yang berwibawa bukan hanya berani menegur rakyat, tetapi juga berani menyentuh siapa pun yang berada di balik bangunan.”
“Keadilan akan kehilangan wajahnya ketika suara rakyat lebih cepat ditekan daripada pelanggaran yang dilaporkannya.”




