DPRD MEDAN GUNAKAN HAK INISIATIF, PERDA PENANGGULANGAN KEMISKINAN AKAN DIUBAH, Afif Abdillah: Kemiskinan Bukan Sekadar Angka, DPRD Medan Dorong Data Akurat hingga Pemberdayaan Ekonomi

0
6

Medan, LINI NEWS – DPRD Kota Medan menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Ranperda tersebut merupakan hak inisiatif DPRD Medan yang dinilai penting untuk memperbarui regulasi penanggulangan kemiskinan agar lebih sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta kebutuhan tata kelola pemerintahan di Kota Medan.

Penjelasan mengenai Ranperda tersebut disampaikan pengusul, Afif Abdillah, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/8/2026).

Afif mengatakan, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 diperlukan agar kebijakan penanggulangan kemiskinan memiliki dasar regulasi yang lebih adaptif dan mampu menjawab persoalan masyarakat yang terus berkembang.

“Kemiskinan tidak boleh hanya dipandang sebagai angka dan data. Di balik data tersebut terdapat masyarakat yang membutuhkan akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan sosial.”

Tujuh Anggota DPRD Jadi Pengusul
Ranperda perubahan tersebut diajukan oleh tujuh anggota DPRD Medan yang berasal dari sejumlah fraksi.

Para pengusul terdiri dari Afif Abdillah dari Fraksi NasDem, Henry Jhon Hutagalung dari Fraksi PSI, Johannes H. Hutagalung dari Fraksi PDI Perjuangan, Edwin Sugesti Nasution dari Fraksi PAN Perindo, Datuk Iskandar Muda dan Zulham Efendi dari Fraksi PKS, serta Ahmad Afandi di Harahap dari Fraksi Demokrat.

Pengajuan hak inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Medan untuk memperkuat kebijakan pemerintah daerah dalam menangani persoalan kemiskinan secara lebih terintegrasi.

Menurut Afif, regulasi yang baru nantinya diharapkan tidak hanya mengatur mengenai pemberian bantuan, tetapi juga membangun sistem penanggulangan kemiskinan yang mampu mendorong masyarakat menjadi lebih mandiri.

Data Kemiskinan Harus Akurat dan Terpadu

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam perubahan Perda tersebut adalah penguatan sistem pendataan masyarakat miskin.

DPRD Medan menilai data kemiskinan harus valid, terpadu dan diperbarui secara berkala. Hal ini penting agar berbagai program pemerintah, khususnya bantuan sosial dan intervensi penanggulangan kemiskinan, benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

Afif menegaskan, data tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh haknya.

AFIF ABDILLAH

“Data harus menjadi pintu masuk bagi pertolongan, bukan menjadi tembok yang menghalangi masyarakat memperoleh haknya.”

Dengan data yang lebih akurat, pemerintah daerah diharapkan dapat mengetahui kondisi masyarakat secara lebih rinci, termasuk kebutuhan dasar, kondisi ekonomi, akses pendidikan dan kesehatan, hingga peluang pemberdayaan ekonomi.

Penanggulangan Kemiskinan Tak Cukup dengan Bansos

DPRD Medan juga mendorong perubahan pendekatan dalam penanggulangan kemiskinan.

Program pemerintah, menurut Afif, tidak boleh hanya berorientasi pada bantuan sosial. Bantuan memang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kondisi tertentu, tetapi harus dibarengi program yang mampu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Pemberdayaan dapat dilakukan melalui akses permodalan, pelatihan keterampilan, kesempatan berusaha, hingga penciptaan lapangan kerja.

“Penanggulangan kemiskinan tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan, tetapi harus dilanjutkan dengan pemberdayaan agar masyarakat mampu berdiri secara mandiri.”

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengubah pola penanganan kemiskinan dari sekadar memberikan bantuan menjadi upaya membangun kemandirian ekonomi masyarakat.

Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
Afif mengatakan, penanggulangan kemiskinan tidak mungkin hanya dibebankan kepada satu perangkat daerah.

Karena itu, DPRD Medan mendorong adanya koordinasi dan kolaborasi antara perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, lembaga sosial, perguruan tinggi dan masyarakat.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar program penanggulangan kemiskinan tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat memberikan dampak yang lebih luas.

“Kemiskinan adalah persoalan bersama yang membutuhkan kerja bersama. Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga sosial dan masyarakat harus bergerak dalam satu arah.”

Menurutnya, sinergi antarpihak juga dapat memperluas peluang masyarakat miskin mendapatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pelatihan, pekerjaan dan pengembangan usaha.

Target Perubahan Perda

Afif menjelaskan, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut memiliki sejumlah tujuan utama.
Pertama, meningkatkan efektivitas program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Kedua, memperkuat ketepatan sasaran berbagai program pemerintah.

Ketiga, memperluas akses masyarakat miskin terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.
Keempat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kelima, mendorong masyarakat agar memiliki kemandirian secara sosial dan ekonomi.

“Keberhasilan penanggulangan kemiskinan harus terlihat dari perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya dari banyaknya program yang dibuat pemerintah.”

Afif menilai keberhasilan program tidak cukup hanya diukur berdasarkan besarnya anggaran yang disiapkan maupun jumlah bantuan yang telah disalurkan.

Ukuran Keberhasilan: Keluarga Keluar dari Kemiskinan

Ketua DPRD Medan dari Partai NasDem tersebut menegaskan, ukuran keberhasilan penanggulangan kemiskinan harus dilihat dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan, memperoleh pekerjaan, mampu mengembangkan usaha, serta mampu memastikan anak-anak mereka tetap mendapatkan pendidikan.

Menurutnya, indikator tersebut jauh lebih penting dibandingkan sekadar melihat besaran anggaran yang telah dibelanjakan.

“Ukuran keberhasilan bukan berapa besar anggaran yang kita habiskan, tetapi berapa banyak keluarga yang berhasil kita keluarkan dari kemiskinan.”

Dengan demikian, perubahan Perda diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang lebih berorientasi pada hasil dan perubahan kehidupan masyarakat.

DPRD: Kemiskinan Harus Diputus, Bukan Diwariskan

Afif menegaskan, penggunaan hak inisiatif DPRD Medan untuk mengubah Perda Penanggulangan Kemiskinan bukan sekadar persoalan administratif atau perubahan regulasi.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus memiliki tujuan yang lebih besar, yakni memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan sekaligus membuka jalan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya.

AFIF ABDILLAH:

“Yang sedang kita perjuangkan bukan hanya perubahan sebuah dokumen, tetapi perubahan nasib manusia. Negara harus hadir sebelum semuanya terlambat. Kemiskinan bukan untuk dipelihara, bukan untuk diwariskan, tapi harus kita putus bersama.”

Karena itu, DPRD Medan berharap pembahasan Ranperda tersebut nantinya dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan kemiskinan di Kota Medan.

Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat miskin memperoleh hak dasar, mendapatkan kesempatan meningkatkan ekonomi, serta memiliki peluang yang lebih besar untuk keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini