DPRD Medan Desak Reformasi Data Bansos: Paul Simanjuntak SH Minta Pemko Percepat Pendataan Ulang agar Bantuan Tepat Sasaran

0
7

Medan, LINI NEWS – Persoalan ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Medan kembali menjadi sorotan.

Masih banyak warga prasejahtera yang dinilai layak menerima bantuan justru tidak terdaftar sebagai penerima manfaat karena masuk dalam kategori desil 6–7, yang secara administrasi diklasifikasikan sebagai kelompok masyarakat mampu.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, yang mendesak Pemerintah Kota Medan segera melakukan reformasi dan pemutakhiran data penerima bansos melalui percepatan pendataan ulang berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).

Pernyataan tersebut disampaikan Paul saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) VII Tahun 2026 mengenai Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang berlangsung di Jalan Pelita II, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (18/7/2026).

Dengan reformasi data dan pemadanan data yang akurat, distribusi bantuan sosial akan semakin tepat sasaran.

“Jangan sampai masyarakat menilai penyaluran bansos terkesan pilih kasih karena data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” tegas Paul.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, keluhan masyarakat mengenai tidak diterimanya bansos terus bermunculan.

Ironisnya, sebagian besar warga yang benar-benar kurang mampu justru tercatat dalam kategori desil 6 atau 7 sehingga otomatis tidak masuk daftar penerima bantuan pemerintah.

Paul mengungkapkan, setelah dilakukan penelusuran, banyak ditemukan ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Misalnya, warga dikategorikan mampu hanya karena tinggal di rumah permanen, padahal rumah tersebut merupakan warisan orang tua dan bukan hasil kemampuan ekonomi saat ini.

Selain itu, masih banyak data pekerjaan dalam dokumen kependudukan yang tidak pernah diperbarui. Sejumlah warga masih tercatat sebagai wiraswasta, padahal faktanya sudah menganggur atau hanya bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu.

“Inilah yang harus segera dipadankan. Pemerintah harus melibatkan lurah dan kepala lingkungan agar data yang dimiliki benar-benar sesuai fakta di lapangan. Kalau datanya benar, maka masyarakat yang layak pasti memperoleh bantuan yang menjadi haknya,” ujar Paul.

Paul menilai kebijakan Wali Kota Medan untuk memperluas penggunaan Digital Public Infrastructure (DPI) harus menjadi momentum memperbaiki sistem pendataan secara menyeluruh agar penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa berhak namun belum menerima bantuan agar aktif melapor ke kantor lurah maupun kepala lingkungan sehingga dapat difasilitasi untuk dilakukan verifikasi dan pembaruan data.

“Kami berharap kepala lingkungan dan lurah tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif membantu warga memperbaiki data mereka agar tidak ada masyarakat miskin yang terabaikan hanya karena kesalahan administrasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Paul turut mengingatkan Pemerintah Kota Medan agar menjalankan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan secara konsisten. Salah satunya dengan merealisasikan ketentuan pengalokasian 10 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD untuk mendukung program bantuan bagi masyarakat miskin.

Menurutnya, keberhasilan program pengentasan kemiskinan tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada validitas data penerima manfaat sehingga setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Paul menegaskan, reformasi data merupakan langkah mendasar untuk mewujudkan keadilan sosial.

Tanpa pembaruan data yang objektif dan berkelanjutan, program bantuan pemerintah akan terus berpotensi meleset dari sasaran, sementara warga miskin tetap kesulitan mendapatkan haknya.

Paul Simanjuntak menurkan:

“Bantuan sosial yang tepat sasaran lahir dari data yang benar, bukan sekadar angka di atas kertas.”

“Kemiskinan tidak boleh diukur hanya dari tampilan rumah, tetapi dari kenyataan hidup yang dijalani setiap hari.”

“Data yang akurat adalah fondasi keadilan dalam setiap kebijakan pemerintah.”

“Tidak boleh ada warga miskin kehilangan haknya hanya karena kesalahan administrasi.”

“Pemerintah yang hadir adalah pemerintah yang mau memperbaiki data sebelum menyalurkan bantuan.”

“Kejujuran dalam pendataan adalah kunci agar bansos benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.”

“Keadilan sosial dimulai ketika setiap bantuan diberikan kepada orang yang tepat, pada waktu yang tepat.”
((Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini