Medan, LINI NEWS – Perjuangan hukum yang dilakukan PT Belawan Indah (PT BI) melalui kuasa hukumnya, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., membuahkan hasil.
Tanpa tedeng aling-aling Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), dengan pengamanan personel TNI dan Polri, akhirnya berhasil merobohkan tembok milik PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) yang diduga dibangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembongkaran yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dilakukan menggunakan alat berat dan mesin pemecah beton.
Tembok beton setinggi sekitar tiga meter dengan panjang mencapai ratusan meter itu akhirnya rata dengan tanah setelah beberapa jam dihancurkan.
Bongkahan beton dan besi tampak berserakan di lokasi sebagai akhir dari bangunan yang sebelumnya menjadi sumber polemik.
Buah Perjuangan Hukum PT Belawan Indah
Langkah tegas Pemko Medan tersebut merupakan tindak lanjut atas keberatan yang sejak awal diajukan PT Belawan Indah melalui kuasa hukumnya.
Perusahaan menilai pembangunan tembok dilakukan setelah pagar lama dirobohkan dan diduga tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selama proses tersebut, PT Belawan Indah memilih menempuh jalur hukum dan menyampaikan laporan kepada instansi terkait agar dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pekerja PT BI: “Seperti Merdeka dari Penjajahan”
Pembongkaran tembok disambut lega para pekerja PT Belawan Indah yang sebelumnya mengaku mengalami tekanan saat konflik berlangsung.
“Rasanya seperti merdeka dari penjajahan. Setelah kejadian penyerangan yang kami alami, akhirnya kami bisa bekerja dengan tenang. Kami berharap peristiwa seperti itu tidak pernah terulang lagi,” ujar salah seorang pekerja PT Belawan Indah.
Dr. Darmawan Yusuf: Negara Hadir Menegakkan Wibawa Hukum
Menanggapi pembongkaran tersebut, Dr. Darmawan Yusuf yang juga merupakan Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates mengapresiasi langkah tegas Pemko Medan, Satpol PP, Dinas Perkim Cikataru, TNI, dan Polri yang dinilai telah menjalankan kewenangannya dalam menegakkan aturan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat yang telah menegakkan aturan. Hari ini negara membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa.
Yang hancur porak-poranda bukan hanya tembok, tetapi juga anggapan bahwa aturan dapat diabaikan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum atau kebal hukum,” tegas Dr. Darmawan Yusuf.
Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) lulusan cumlaude itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap tindakan harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mengabaikan aturan. Apabila dalam rangkaian peristiwa ini terdapat dugaan intimidasi, kekerasan, maupun dugaan penggunaan premanisme, biarlah seluruhnya dibuktikan melalui proses hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan,” ujarnya.
Pembongkaran Bukan Akhir, Proses Pidana Tetap Berjalan
Dr. Darmawan Yusuf menegaskan, dibongkarnya tembok tersebut tidak mengakhiri seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, laporan terkait dugaan pengrusakan, dugaan penyerangan yang mengakibatkan korban luka, hingga dugaan perbuatan melawan hukum lainnya tetap harus diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.
“Keadilan tidak berhenti hanya karena tembok sudah dibongkar. Seluruh laporan pidana harus diproses sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga selesai.
“Kami akan terus mengawal seluruh proses hukum sampai tuntas. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Apabila muncul dugaan tindak pidana baru, kami akan kembali membuat laporan kepada Kepolisian.
Selama masih ada dugaan pelanggaran hukum, kami akan terus memperjuangkan hak klien kami. Kepastian hukum harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Laporan di Polda Sumut hingga Polsek Belawan Masih Berjalan
Sebelumnya, PT Belawan Indah telah menyampaikan keberatan kepada instansi terkait mengenai pembangunan tembok tersebut. Selain persoalan administrasi bangunan, perusahaan juga telah menempuh berbagai langkah hukum atas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Saat ini, sejumlah laporan yang telah diajukan ke Polda Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Belawan Kota masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari pembangunan tembok beton sepanjang ratusan meter yang diduga dilakukan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lainnya.
Sebelum pembangunan berlangsung, tembok lama di lokasi diduga lebih dahulu dibongkar.
Dalam proses pembangunan tersebut, juga muncul dugaan adanya pengerahan massa untuk melakukan intimidasi terhadap pihak yang mempertahankan haknya.
Peristiwa itu kemudian berujung pada dugaan penyerangan yang menyebabkan tiga pekerja mengalami luka berat.
Selain itu, muncul pula dugaan tindak pidana pencurian serta dugaan penculikan.
Hingga kini, aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Belawan Kota masih melakukan penyelidikan, memburu para pelaku, serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat maupun menjadi aktor di balik rangkaian peristiwa tersebut.
Menurutnya:
“Hukum yang ditegakkan dengan keberanian akan melahirkan keadilan yang dihormati.”
“Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada supremasi hukum.”
“Kebenaran mungkin tertunda, tetapi tidak akan selamanya dikalahkan.”
“Keadilan hadir ketika aturan ditegakkan tanpa pandang bulu.”
“Perjuangan hukum yang konsisten adalah jalan menuju kepastian hukum.”
“Negara yang kuat adalah negara yang berani menegakkan hukum secara adil.”
“Ketika hukum menjadi panglima, rasa aman dan keadilan akan menjadi milik semua warga.”
(Nurlince Hutabarat)




