PH Fitri Agust Karo-karo: Sidang Bongkar Fakta, Kewenangan Ada di Kemensos, Mengapa Klien Kami yang Lebih Dulu Dijadikan Tersangka ?

0
9

Medan, LINI NEWS – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Fitri Agust Karo-karo menilai persidangan dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Kabupaten Samosir mulai mengikis konstruksi dakwaan jaksa.

Sejumlah keterangan saksi di hadapan majelis hakim justru mengungkap fakta bahwa kendali penuh pelaksanaan program berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos), sementara Dinas Sosial Kabupaten Samosir hanya menjalankan fungsi fasilitasi.

Pernyataan itu disampaikan Tim PH Fitri Agust Karo-karo, yakni

Dwi Ngai Sinaga, SH, MH,

Rudi Zainal Sihombing, SH, MH, dan

Benri Pakpahan, SH, MH,

Usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026).

Dwi Ngai Sinaga menilai penanganan perkara tersebut menyisakan tanda tanya besar. Menurutnya, kliennya justru lebih dahulu dijadikan tersangka, sementara pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan program baru diproses belakangan.

“Kalau memang diduga sama-sama terlibat, seharusnya penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Mengapa klien kami yang lebih dulu dijadikan tersangka?” tegas Dwi.

Menurutnya, fakta persidangan semakin memperjelas bahwa dana bantuan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

“Bahkan majelis hakim menegaskan tidak ada satu rupiah pun dana bantuan yang parkir di rekening Dinas Sosial. Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa anggaran berasal dari APBN melalui Kemensos. Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah siapa sebenarnya PPK, siapa KPA, dan siapa pejabat yang memiliki kewenangan penuh atas program tersebut?” ungkapnya.

PH juga menyoroti mekanisme penyaluran bantuan yang dilakukan melalui sistem cash transfer, yakni dana langsung dikirim ke rekening 303 penerima manfaat, bukan melalui kas pemerintah daerah.

Setelah dana diterima, penerima manfaat diwajibkan menyampaikan LPJ berupa kuitansi, foto barang, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan Kemensos.

Dwi menambahkan, majelis hakim bahkan mempertanyakan dasar kerja sama antara Kemensos dan Bank Mandiri dalam mekanisme penyaluran dana bantuan tersebut.

“Pertanyaan itu sangat penting karena menyangkut siapa yang sesungguhnya mengendalikan proses penyaluran bantuan,” ujarnya.

Sementara itu, Benri Pakpahan menegaskan fakta persidangan justru memperlihatkan batas kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

Menurutnya, produk administrasi yang diterbitkan Dinas Sosial hanyalah surat permohonan, bukan surat perintah.

“Kalau memiliki kewenangan penuh, tentu produk hukumnya adalah surat perintah. Fakta bahwa yang diterbitkan hanya surat permohonan menunjukkan Dinas Sosial tidak berada pada posisi pengambil keputusan, melainkan sekadar fasilitator,” tegas Benri.

Hal senada disampaikan Rudi Zainal Sihombing. Ia menilai kesaksian Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, justru memperkuat argumentasi pembela.

“Kesaksian saksi membuka fakta bahwa seluruh mekanisme program berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial. Menurut kami, sebagian konstruksi dakwaan, khususnya dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor, mulai runtuh di ruang sidang,” ujar Rudi.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pemindahbukuan dana sepenuhnya menjadi domain Bank Mandiri sebagai mitra resmi Kemensos.

Dalam persidangan, dengan jujur Kristina Sam E. Gultom menerangkan bahwa dana bantuan dari Kemensos disalurkan langsung ke rekening 303 penerima manfaat dan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

“Dana bantuan langsung masuk ke rekening penerima manfaat (warga) korban banjir. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial,” ungkap Kristina di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan Dinas Sosial tidak pernah menerima ataupun menguasai dana bantuan tersebut karena seluruh dana ditransfer langsung kepada masyarakat.

Selain itu, Kristina menjelaskan bahwa data calon penerima berasal dari usulan kepala desa yang diproses berdasarkan mekanisme Kemensos.

Pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan menarik kembali dana yang sudah masuk ke rekening masyarakat.

Bahkan, Surat Keputusan (SK) pendamping program juga diterbitkan langsung oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

“Persidangan adalah tempat mencari kebenaran, bukan sekadar membenarkan dakwaan.”

“Kewenangan yang bukan milik seseorang tidak dapat dipaksakan menjadi kesalahannya.”

“Fakta di ruang sidang lebih kuat daripada asumsi dalam berkas perkara.”

“Jika dana tidak pernah dikuasai, di mana letak penyalahgunaan kewenangannya? Itulah yang harus dijawab hukum.”

“Penegakan hukum akan dihormati ketika berjalan adil, bukan ketika terkesan dipaksakan.”

“Keadilan lahir dari pembuktian, bukan dari prasangka.”

“Hukum yang kuat berdiri di atas fakta, bukan di atas opini.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini