Diduga Sunat Dana Bansos Warga, Ketua Komisi I DPRD Medan Desak Camat Medan Amplas Copot Kepling Harjosari II

0
9

Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, mendesak Camat Medan Amplas segera memberhentikan Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Harjosari II, N. Nasution, yang diduga melakukan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) milik warga.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk ketegasan terhadap aparatur pemerintahan di tingkat lingkungan yang dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

Menurut Reza, apabila dugaan tersebut terbukti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku, sanksi pemberhentian layak dijatuhkan sebagai efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh kepala lingkungan di Kota Medan.

“Segera berhentikan Kepling tersebut sebagai sanksi tegas agar memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi Kepling lainnya agar tidak berani melakukan pemotongan bantuan sosial milik masyarakat,” tegas Reza.

Pernyataan itu disampaikan Reza saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Medan, Selasa (7/4/2026).

RDP tersebut dihadiri Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II, Inspektorat Pemerintah Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan, Kepala Lingkungan I Harjosari II, serta dua warga yang mengaku menjadi korban pemotongan dana bantuan sosial.

Dalam rapat tersebut, Reza menegaskan bahwa praktik pemotongan bantuan sosial merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

Ia bahkan menduga masih terdapat praktik serupa di lingkungan lain sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari para camat.

“Saya menduga masih ada Kepling di Kota Medan yang melakukan hal serupa. Karena itu saya meminta Camat Medan Amplas bersikap tegas memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Selain meminta penindakan, Reza juga mengingatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan agar tidak melakukan diskriminasi maupun intimidasi terhadap warga yang berani melaporkan dugaan penyimpangan bantuan sosial.

Menurutnya, pelapor harus tetap memperoleh hak-haknya sebagai warga negara tanpa adanya tekanan atau perlakuan berbeda.

“Jangan sampai warga yang melapor justru mendapatkan intimidasi atau kehilangan hak menerima bantuan. Kami akan terus mengawasi persoalan ini.

Jika ada tindakan intimidasi, segera laporkan kepada DPRD,” katanya.
Dalam forum RDP tersebut, terungkap bahwa N. Nasution mengakui telah melakukan pemotongan dana bantuan bagi pekerja rentan.

Bantuan yang berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp900.000 per penerima hanya diserahkan sebesar Rp500.000, sehingga terdapat pemotongan sebesar Rp400.000 kepada masing-masing dari empat orang penerima bantuan.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Medan yang menilai perbuatan tersebut telah mencederai program pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Rapat itu juga dihadiri anggota Komisi I DPRD Kota Medan lainnya, yakni Robi Barus, Margaret Marpaung, dan Saipul Bahri, yang turut mengikuti pembahasan dan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial tersebut.

Komisi I DPRD Medan menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga adanya keputusan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bantuan sosial adalah hak masyarakat, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.”

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan kejujuran dan tanggung jawab.”

“Kepercayaan rakyat dibangun dengan integritas, bukan dengan penyalahgunaan wewenang.”

“Sekecil apa pun penyimpangan terhadap hak rakyat tetap harus dipertanggungjawabkan.”

“Keberanian warga melapor harus dilindungi, bukan dibungkam.”

“Ketegasan pemimpin menjadi benteng utama dalam mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan.”

“Hukum yang ditegakkan secara adil akan melahirkan pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini