Binjai, LINI NEWS – Polres Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan adanya praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara pengeroyokan yang dilaporkan oleh anggota Polri, Sandran Ginting, adalah tidak benar dan perlu diluruskan.
Penegasan tersebut disampaikan guna memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta mencegah berkembangnya opini yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang berjalan.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut penyidik tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap para tersangka. Seluruh tersangka hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, karena tidak pernah dilakukan penangkapan, maka istilah “tangkap lepas” tidak tepat digunakan dalam perkara ini.
“Perlu kami tegaskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif,” ujar AKP Hizkia Siagian.
Penahanan Merupakan Kewenangan Penyidik
Lebih lanjut, AKP Hizkia menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertimbangan tersebut mencakup aspek objektif maupun subjektif yang menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum. Oleh karena itu, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka tidak dapat diartikan sebagai
penghentian perkara ataupun pembebasan dari tanggung jawab hukum.
Penyidik tetap menjalankan seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Penyidikan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diharapkan bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Setiap perkara yang ditangani oleh Polres Binjai diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara dilakukan secara independen tanpa dipengaruhi tekanan maupun opini yang berkembang di ruang publik.
Komitmen Profesionalisme dan Transparansi
Sebagai institusi penegak hukum, Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk senantiasa mengedepankan profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
Komitmen tersebut menjadi landasan dalam memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, serta mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Keadilan ditegakkan bukan oleh opini, melainkan oleh fakta dan alat bukti.”
“Profesionalisme adalah fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.”
“Transparansi menciptakan kepercayaan, dan kepercayaan memperkuat keadilan.”
“Hukum harus berjalan sesuai aturan, bukan mengikuti tekanan atau asumsi.”
“Setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan objektif.”
“Kebenaran hukum lahir dari proses yang cermat, bukan dari spekulasi.”
“Integritas aparat penegak hukum menjadi kunci terwujudnya keadilan bagi masyarakat.”
Humas Polres Binjai
(Nurlince Hutabarat)




