Dante Sinaga Bongkar Dugaan Kekeliruan Dakwaan JPU: “Saya Sudah Tidak Menjabat Saat Kerugian Terjadi”

0
4

Medan, LINI NEWS – Sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy di tubuh PT Indonesia Asahan Aluminium kembali memanas.

Mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Inalum, Dante Sinaga, secara terbuka membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya tidak akurat dan sarat kekeliruan fakta.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (6/5/2026), Dante menegaskan dirinya tidak lagi menjabat ketika kerugian negara yang dituduhkan disebut terjadi.

Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin As’ad Lubis.

JPU dari Kejati Sumut, Nurdiono, sebelumnya membacakan dakwaan terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk.

Dalam dakwaan disebut adanya perubahan mekanisme pembayaran dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan skema tersebut disebut menjadi pemicu gagal bayarnya kewajiban perusahaan rekanan hingga negara diduga mengalami kerugian mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar.

Namun, Dante Sinaga dengan nada tegas menyatakan dakwaan itu tidak sesuai fakta jabatan yang sebenarnya.

“Dalam dakwaan disebut sampai 7 Februari 2024, padahal saya hanya menjabat sampai 15 April 2020. Ini sangat memengaruhi tuduhan terhadap saya,” tegas Dante di ruang sidang.

Tak hanya itu, Dante juga menyoroti adanya dokumen penting yang menurutnya sengaja atau lalai tidak dimasukkan dalam dakwaan, yakni nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama pejabat keuangan perusahaan.

“Dokumen MoU itu saya tandatangani bersama SCVP Keuangan Anton Herdianto. Tapi justru tidak dimasukkan dalam dakwaan,” ujarnya tajam.

Menurut Dante, dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penguntung pihak lain juga tidak memiliki kejelasan yang kuat.

“Saya tidak jelas soal tuduhan menguntungkan pihak lain itu. Silakan dinilai secara hukum,” katanya singkat namun penuh penekanan.

Kuasa hukum Dante, Kasmin Sidauruk, bahkan menyebut dakwaan JPU terkesan dipaksakan karena menghubungkan kliennya dengan kerugian yang muncul jauh setelah masa jabatannya berakhir.

“Klien kami hanya menjabat sampai April 2020, tetapi dikaitkan dengan kerugian hingga 2022 sampai 2024. Ini jelas tidak akurat,” tegas Kasmin.

Kasmin juga mempertanyakan tidak adanya bukti aliran dana kepada Dante Sinaga. Menurutnya, jika memang ada unsur memperkaya diri sendiri, semestinya penuntut umum mampu menguraikannya secara rinci dan terbuka.

“Kalau memang ada aliran dana, harus dijelaskan secara detail. Faktanya tidak ada,” ujarnya.

Lebih jauh, pihak pembela menilai proses penetapan Dante sebagai tersangka hingga terdakwa terlalu prematur dan belum ditopang alat bukti yang kuat.

Kasmin menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang kini dipersoalkan sebenarnya memiliki dasar aturan internal perusahaan, termasuk melalui Surat Keputusan Direksi serta mekanisme pembayaran yang telah diatur secara resmi.

Pihak Dante pun telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim dan kini menunggu keputusan hukum selanjutnya.

“Kami hanya menyampaikan keberatan berdasarkan fakta dan hukum. Selebihnya kami serahkan kepada majelis hakim,” pungkas Kasmin.

“Hukum tanpa fakta hanyalah tuduhan yang dibungkus kewenangan.”

“Jabatan berakhir bisa dibuktikan, tetapi fitnah sering dipaksakan.”

“Ketika dokumen penting dihilangkan, kebenaran mulai dipertanyakan.”

“Tidak semua yang didakwa otomatis bersalah di mata keadilan.”

“Kerugian negara harus dibuktikan dengan fakta, bukan asumsi.”

“Sidang bukan panggung opini, melainkan arena pembuktian.”

“Keadilan akan kehilangan makna jika fakta diabaikan.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini