Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie Soroti Pelayanan BPJS Kesehatan, Desak Rumah Sakit Utamakan Hak Pasien

0
4

Medan, LINI NEWS – Anggota DPRD Kota Medan dr Faisal Arbie menegaskan pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-V Tahun 2026 terkait Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Kegiatan tersebut digelar di Jalan Aluminium II, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Senin (11/5/2026).

Dalam agenda itu, Faisal menerima banyak keluhan masyarakat mengenai pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS Kesehatan.

Banyak Keluhan Pelayanan BPJS Kesehatan

Dalam Sosper tersebut, warga menyampaikan berbagai persoalan yang masih sering terjadi di sejumlah rumah sakit di Kota Medan.

Aduan yang diterima antara lain pasien dipulangkan meski belum sembuh, penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, hingga kendala administrasi BPJS Kesehatan.

“Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan. Ini harus menjadi perhatian serius rumah sakit dan pemerintah,” ujar Faisal.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi lamanya pasien BPJS menjalani rawat inap apabila kondisi kesehatannya belum stabil.

Menurutnya, pasien tidak boleh dipulangkan apabila masih membutuhkan perawatan maupun alat bantu medis.

“Kalau pasien masih sakit, apalagi masih menggunakan alat bantu kesehatan, rumah sakit tidak boleh memulangkannya dengan alasan batas waktu rawat inap,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Berani Melapor

Faisal meminta masyarakat untuk tidak takut menyampaikan laporan apabila mengalami perlakuan yang tidak sesuai prosedur di rumah sakit.

Ia menilai, tindakan memulangkan pasien sebelum benar-benar sembuh merupakan hal yang tidak dibenarkan.

“Kalau ada yang seperti itu, laporkan. Itu jelas tidak benar,” katanya.

Soroti Peserta BPJS Mandiri Menunggak Iuran

Selain pelayanan rumah sakit, Faisal juga menyoroti persoalan peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran sehingga mengalami kesulitan memperoleh layanan kesehatan.

Menurutnya, rumah sakit seharusnya membantu masyarakat memahami dan memanfaatkan program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB).

Ia menilai masih banyak warga yang belum memahami alur pelayanan kesehatan gratis.

“Rumah sakit seharusnya memberi solusi, bukan justru mempersulit,” ujarnya.

Rumah Sakit Wajib Cari Solusi Jika Kamar Penuh

Faisal juga mengkritik rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan ruang perawatan penuh.

Menurut dia, apabila kamar tidak tersedia, pihak rumah sakit wajib mencarikan rujukan ke fasilitas kesehatan lain agar pasien tetap memperoleh pelayanan.

“Kamar penuh bukan urusan pasien. Itu tanggung jawab rumah sakit untuk mencarikan solusi,” katanya.
Pelayanan Manual Harus Tetap Tersedia

Di sisi lain, Faisal meminta agar sistem pelayanan rumah sakit tidak sepenuhnya bergantung pada aplikasi digital.

Ia menilai pelayanan manual tetap penting disediakan, khususnya bagi kalangan lanjut usia (lansia) dan masyarakat yang tidak memiliki telepon pintar.

Menurutnya, pelayanan kesehatan harus mudah diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Refleksi Pelayanan Kesehatan dan Kepedulian

“Pelayanan kesehatan yang baik adalah hak seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.”

“Rumah sakit hadir untuk menyembuhkan, bukan mempersulit pasien.”

“Kepedulian terhadap pasien adalah wujud nyata kemanusiaan.”

“Jangan biarkan masyarakat berjuang sendiri saat membutuhkan pelayanan kesehatan.”

“Kesehatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik.”

“Melayani dengan hati akan menghadirkan kepercayaan masyarakat.”

“Solusi terbaik lahir dari kepedulian dan tanggung jawab bersama.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini