Kabanjahe, LINI NEWS – Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap empat kasus narkotika secara beruntun dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu malam (6/5/2026) hingga Kamis dini hari (7/5/2026).
Pengungkapan ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Karo AKP Jhonny H. Pardede, S.H.
Dalam pengungkapan itu, empat tersangka diamankan dari lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti berupa ekstasi, sabu, timbangan elektrik, alat pengemasan narkotika, telepon genggam, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pertama di sebuah room karaoke KTV Family, Jalan Sinabung, Kecamatan Kabanjahe.
“Dari hasil pengembangan awal, petugas menemukan adanya keterkaitan antar pelaku hingga mengarah pada dugaan jaringan pengedar narkotika di wilayah Lau Cimba,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin (11/5/2026).
Tersangka pertama berinisial M.K.K. (57), warga Kecamatan Tigapanah, ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 butir ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,33 gram serta satu unit telepon genggam.
Sekitar 25 menit kemudian, petugas kembali menangkap tersangka kedua berinisial A.M.R. (29) di pinggir Jalan Sinabung, Kabanjahe.
Polisi menemukan tujuh butir ekstasi seberat 3,09 gram, uang tunai Rp100 ribu, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan ke Desa Kacaribu, Gang Rejeki Taras, Kecamatan Kabanjahe. Di lokasi tersebut, sekitar Pukul 00.17 WIB, polisi menangkap tersangka ketiga berinisial M.N. (43) di depan rumahnya.
Dari penangkapan itu, petugas menyita 11 butir ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,78 gram serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka keempat berinisial H.P.S. (42) sekitar pukul 01.00 WIB di depan rumah tersangka M.N.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Jamin Ginting, Kampung Dalam, tepat di depan pengadilan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah
Paket sabu dengan total berat netto 22,80 gram serta
Empat butir ekstasi seberat 1,78 gram.
Polisi juga mengamankan timbangan elektrik, pipet runcing, bal plastik klip merah, kotak rokok penyimpanan narkotika, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Karo berhasil menyita
32 butir ekstasi dengan total berat netto 13,98 gram serta
Sabu seberat 22,80 gram.
Kapolres Karo Febriandi Haloho menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan narkoba,” ungkapnya.
Peredaran narkoba hanya bisa dihentikan dengan keberanian dan ketegasan bersama.”
“Kejahatan narkotika merusak masa depan, sementara hukum hadir untuk melindungi kehidupan.”
“Keseriusan aparat menjadi harapan masyarakat dalam memutus rantai narkoba.”
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku narkotika di tengah komitmen penegakan hukum.”
“Kerja cepat dan pengembangan kasus menjadi kunci membongkar jaringan narkoba.”
“Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.”
“Setiap pengungkapan kasus narkoba adalah langkah menyelamatkan generasi bangsa.”
tegasnya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Nurlince Hutabarat)




