Medan, LINI NEWS – Kasus pemotongan bantuan sosial oleh Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan.
Pelaku mengakui mengambil sebagian dana bantuan warga untuk kepentingan pribadi, memicu kemarahan anggota dewan dan dorongan untuk penindakan hukum.
Kronologi Kejadian
Tanggal: Selasa, 7 April 2026
Tempat: RDP Komisi I DPRD Kota Medan
Pelaku: Kepling I, Namirah Nasution
Lokasi Kasus: Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas
Dalam forum resmi, Namirah mengakui secara langsung bahwa ia mengambil dana bantuan warga yang dicairkan melalui Kantor Pos.
Modus dan Nilai Kerugian
Bantuan per warga: Rp900.000
Dana yang dipotong:
Rp400.000/orang
Jumlah korban: 4 warga
Total dugaan pemotongan: Rp1.600.000
Pelaku menyatakan:
Dana diambil sendiri saat pencairan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Indikasi Keterlibatan Pihak Lain
Namirah mengisyaratkan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Namun, ia menolak mengungkap identitas dengan alasan etika.
Pernyataan ini membuka dugaan adanya praktik terstruktur.
Reaksi DPRD Kota Medan
Anggota Komisi I DPRD menyatakan kemarahan dan sikap tegas:
Kasus dinilai tidak cukup diselesaikan secara administratif
Sudah menjadi perhatian publik dan pemerintah kota
Berpotensi melanggar hukum pidana (Pasal 378 KUHP – penipuan)
Tuntutan utama:
Pemecatan pelaku
Pelaporan ke aparat penegak hukum. Penanganan serius karena menyangkut hak masyarakat miskin.
Sikap Pemerintah Kecamatan
Camat Medan Amplas menyampaikan:
Sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan (SP1)
Setelah pengakuan, sanksi lebih berat dipertimbangkan
SOP melarang pengambilan bantuan oleh pihak lain
Kesimpulan Camat:
Jika prosedur dijalankan dengan benar, kasus ini tidak akan terjadi.
Fakta Penting
Bantuan diambil bukan oleh penerima langsung
Tidak ada pengawasan ketat saat pencairan
Ada diduga indikasi praktik berulang atau sistemik
“Hak rakyat kecil bukan untuk dipotong, tapi dilindungi.”
“Jabatan adalah amanah, bukan alat memperkaya diri.”
“Korupsi kecil tetaplah kejahatan besar bagi yang miskin.”
“Kejujuran pejabat adalah fondasi kepercayaan publik.”
“Sanksi tegas adalah bentuk keadilan, bukan balas dendam.”
“Pelanggaran yang dibiarkan akan menjadi kebiasaan.”
“Keadilan harus berpihak pada yang paling lemah.”
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan integritas di tingkat akar pemerintahan.
DPRD menegaskan bahwa tindakan tegas, termasuk proses hukum, adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak warga yang paling rentan.
(Nurlince Hutabarat)




