Kapolres Madina, Bagus Priandy Pimpin Paparan Rilis 11 Kasus Narkotika Selama Februari 2026, 15 Tersangka Diamankan

0
88

Mandailing Natal, LINI NEWS – Di balik tenangnya wajah daerah, perang melawan narkotika terus bergelora.

Kepolisian Resor Mandailing Natal menegaskan Komitmennya dengan merilis hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Februari 2026 dalam sebuah konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madina, Bagus Priandy, didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Wakapolres dan Kasat Narkoba, serta dihadiri personel kepolisian dari berbagai sektor, termasuk Polsek Panyabungan.
Selasa, (17 Maret 2026)

11 Kasus Terungkap: Jaringan Masih Mengakar

Dalam pemaparannya, Bagus Priandy mengungkapkan bahwa selama Februari 2026, aparat berhasil membongkar:

11 laporan polisi kasus narkotika

15 tersangka diamankan dengan peran berbeda dalam jaringan

Namun, angka ini bukan sekadar capaian—melainkan sinyal keras bahwa peredaran narkotika masih berdenyut di tengah masyarakat.

Profil Tersangka: Pengedar Mendominasi

Dari 15 tersangka yang diamankan:

12 orang merupakan bagian dari jaringan (pengedar, kurir, penjual)

3 orang merupakan pengguna dan direkomendasikan untuk rehabilitasi

Penempatan para tersangka:

9 orang ditahan di Rutan Polres Madina

3 orang dititipkan di lembaga pemasyarakatan

3 orang menjalani rehabilitasi di wilayah Padang Sidempuan

Realitas ini memperlihatkan satu hal: narkotika tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga membangun jaringan kejahatan yang sistematis.

Barang Bukti: Racun yang Hampir Menelan Generasi

Barang bukti yang diamankan menjadi gambaran nyata ancaman yang dihadapi:

Sabu: 9,01 gram

Ganja: 97.845,80 gram (hampir 98 kilogram)

1 unit mobil Avanza hitam

3 unit sepeda motor

9 unit handphone

8 alat hisap (bong)

Uang tunai Rp2.355.000

Jumlah ganja yang nyaris mencapai 1 kuintal menjadi alarm keras: wilayah ini masih menjadi jalur atau titik edar yang serius.

Jerat Hukum: Tanpa Ampun bagi Pengedar

Para tersangka dijerat dengan:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ketentuan KUHP terbaru
Pasal-pasal berat seperti Pasal 114 dan Pasal 111

Penegakan hukum ini menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh kalah oleh jaringan yang merusak masa depan bangsa.

Komitmen Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Narkoba

Bagus Priandy menegaskan sikap tegas institusinya:

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah perang yang tidak boleh berhenti.”

Pernyataan ini bukan sekadar retorika, tetapi janji institusional yang harus diuji oleh konsistensi di lapangan.

Catatan Kritis: Perang Belum Usai

Meski pengungkapan ini patut diapresiasi, realitas menunjukkan bahwa narkotika masih menemukan celah. Penindakan harus diiringi dengan:

Pencegahan berbasis masyarakat

Pengawasan wilayah rawan
Sinergi lintas sektor
Karena jika tidak, penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi siklus tanpa akhir.

“Narkoba tidak sekadar kejahatan—ia adalah pembunuh masa depan yang dilegalkan oleh kelengahan.”

“Jika jaringan narkoba masih tumbuh, berarti ada celah yang belum ditutup.”

“Menangkap pelaku itu penting, tapi memutus akar adalah keharusan.”

“Hukum yang setengah tegas adalah sahabat bagi kejahatan.”

“Pengedar hidup dari kehancuran orang lain—dan itu tidak boleh ditoleransi.”

“Rehabilitasi menyelamatkan korban, tetapi penindakan harus menghancurkan pelaku.”

“Selama narkoba masih beredar, kita belum benar-benar merdeka.”

Langkah Kepolisian Resor Mandailing Natal dalam mengungkap 11 kasus narkotika adalah bagian dari perjuangan panjang yang belum selesai.

Di tengah ancaman yang terus mengintai, satu hal menjadi pasti:

perang melawan narkoba bukan pilihan—melainkan keharusan yang tidak bisa ditunda.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini