Jakarta, LINI NEWS – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan bahwa media harus berdiri di garis terdepan dalam melawan gelombang disinformasi yang semakin masif di era digital, khususnya menjelang momentum pemilu yang rentan terhadap manipulasi informasi.
Pernyataan itu disampaikan Wong Chun Sen saat menjadi narasumber dalam Rapat Pimpinan Nasional Serikat Media Siber Indonesia yang diselenggarakan oleh Serikat Media Siber Indonesia di Jakarta, Jumat (6/3).
Dalam forum nasional tersebut, ia menyoroti perubahan besar dalam ekosistem media akibat perkembangan teknologi digital yang melahirkan arus informasi tanpa batas.
Menurutnya, teknologi komunikasi modern seperti telepon seluler dengan kapasitas penyimpanan besar hingga 1–2 terabyte membuat produksi dan distribusi informasi menjadi sangat cepat dan masif.
Namun di balik kemudahan tersebut, Wong Chun Sen mengingatkan adanya ancaman serius berupa penyebaran informasi yang tidak diverifikasi.
“Perkembangan teknologi membuat data bergerak sangat cepat.
Tetapi jika tidak disaring melalui standar jurnalistik yang kuat, maka kesalahan informasi bahkan disinformasi akan ikut beredar dan merusak kualitas demokrasi,” ujarnya.
Ancaman Disinformasi di Tahun Politik
Wong Chun Sen menilai bahwa tahun-tahun politik merupakan masa paling rawan bagi penyebaran hoaks, propaganda digital, hingga manipulasi opini publik.
Di tengah situasi tersebut, media memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk menjaga kualitas informasi publik.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia dijamin secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi.
Dalam Pasal 3 UU Pers tersebut juga ditegaskan bahwa pers nasional berfungsi sebagai kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Pers tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga menjaga akal sehat publik. Ketika informasi dipelintir oleh kepentingan politik, media harus berdiri sebagai penjaga kebenaran,” tegasnya.
Tekanan Lokal dan Tantangan Independensi Pers
Dalam paparannya, Wong Chun Sen juga mengungkap realitas yang sering dihadapi media di daerah, yaitu tekanan dari kelompok kepentingan tertentu yang berusaha memengaruhi arah pemberitaan.
Tekanan tersebut sering kali muncul menjelang pemilu ketika persaingan politik meningkat.
Padahal menurutnya, independensi media merupakan fondasi utama demokrasi yang sehat.
Selain itu, keterbatasan akses terhadap informasi resmi juga sering menjadi kendala bagi jurnalis dalam menyajikan berita yang akurat dan berimbang.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.
“Jika akses informasi dibatasi, maka ruang spekulasi akan semakin besar. Transparansi adalah obat bagi rumor dan disinformasi,” ujarnya.

Kolaborasi Pemerintah dan Media
Wong Chun Sen menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan media merupakan langkah strategis untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar akurat.
Ia mencontohkan praktik yang diterapkan di Kota Medan, di mana jurnalis dilibatkan secara terbuka dalam berbagai kegiatan peliputan pemerintahan.
Dengan keterlibatan tersebut, media dapat memperoleh data langsung dari sumber resmi sehingga potensi kesalahan informasi dapat diminimalkan.
“Ketika media diberi ruang yang transparan, maka berita yang lahir adalah fakta, bukan spekulasi,” kata Wong Chun Sen.
Media sebagai Pilar Pendidikan Politik
Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong media untuk memperkuat peran sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat.
Media diharapkan aktif menyelenggarakan program literasi informasi, diskusi publik, serta membuka ruang debat yang sehat antara pemilih dan kandidat.
Menurutnya, kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas informasi yang diterima masyarakat.
“Pemilih yang cerdas lahir dari informasi yang jujur,” ujarnya.
Perlindungan Hukum bagi Jurnalis
Wong Chun Sen juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis agar kebebasan pers tidak terancam oleh kriminalisasi maupun intimidasi.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
“Tanpa perlindungan hukum yang kuat, jurnalis akan bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Padahal pers yang bebas adalah syarat mutlak bagi demokrasi,” tegasnya.
Wong Chun Sen Respon tentang Media dan Demokrasi
“Pers yang kuat adalah benteng terakhir ketika kebenaran mulai dipelintir oleh kepentingan.”
“Kecepatan informasi tidak boleh mengalahkan kejujuran verifikasi.”
“Di tengah banjir data digital, jurnalis harus menjadi penjaga akal sehat publik.”
“Demokrasi tanpa pers independen hanyalah panggung propaganda.”
“Hoaks tumbuh di ruang gelap; transparansi adalah cahaya yang mematikannya.”
“Pers yang berani menjaga fakta adalah pelindung demokrasi.”
“Ketika media teguh melawan disinformasi, rakyat tidak mudah diperalat oleh politik.”
Menutup paparannya, Wong Chun Sen berharap media siber di Indonesia dapat terus memperkuat profesionalisme, menjaga independensi, serta menjadi garda terdepan dalam melawan disinformasi demi menjaga kualitas demokrasi di tanah air.
(Nurlince Hutabarat)




