Medan, LINI NEWS — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan kembali menegaskan komitmennya dalam pembinaan kesadaran hukum warga binaan dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).
Kali ini, Rutan Kelas I Medan bekerja sama dengan PS & PARTNERS LAW FIRM Advokat & Legal Consultant menggelar kegiatan penyuluhan dan pemaparan hukum bagi para tahanan, Jumat (06/02/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan No.12, Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini menyasar warga binaan yang masih berstatus terdakwa dan belum memperoleh putusan pengadilan, khususnya mereka yang tengah menghadapi perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan narkotika.
Hukum bukan sekadar aturan, tetapi cahaya yang menuntun manusia agar tidak tersesat dalam keadilan.
Tujuan Penyuluhan: Menjaga Hak, Menumbuhkan Kesadaran
Penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang komprehensif, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum warga binaan dalam menghadapi proses peradilan yang sedang berjalan. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan hak-hak hukum para terdakwa tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketidaktahuan hukum sering kali menjadi penjara yang lebih gelap daripada jeruji besi.
Advokat sebagai Pengawal Keadilan
Kegiatan diawali dengan pemaparan profil PS & PARTNERS LAW FIRM yang disampaikan langsung oleh Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., selaku pimpinan kantor hukum.
Dalam pemaparannya, Paulus menegaskan bahwa profesi advokat memiliki peran strategis sebagai penjaga dan pengawal keadilan, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki hak hukum yang wajib dijamin oleh negara. Advokat hadir untuk memastikan hak-hak tersebut tidak diabaikan,” tegasnya.
Keadilan kehilangan makna ketika hak seseorang diabaikan hanya karena statusnya sebagai tahanan.
Pemaparan Materi Narkotika
Materi hukum terkait perkara narkotika disampaikan oleh Senior Advokat Itoloni Gulo, S.H. Ia menguraikan secara rinci tahapan proses hukum, hak-hak tersangka dan terdakwa, serta dampak dan konsekuensi hukum dari tindak pidana narkotika. Penjelasan ini diberikan agar warga binaan tidak salah langkah dalam menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.
Memahami hukum adalah langkah pertama untuk mempertahankan martabat diri di hadapan negara.
Pemaparan Materi Tindak Pidana Korupsi
Sementara itu, materi tindak pidana korupsi (tipikor) dipaparkan oleh Senior Advokat Famati Gulo, S.H., M.H.
Ia menjelaskan mekanisme penanganan perkara tipikor, sistem pembuktian, serta hak-hak hukum yang melekat pada terdakwa selama proses persidangan.
Hukum yang dipahami dengan benar adalah perisai, bukan ancaman.
Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab
Untuk memperkuat pemahaman peserta, sesi diskusi dan tanya jawab dipandu oleh Asisten Advokat PS & PARTNERS LAW FIRM, Silsilah Halawa. Dalam sesi ini, warga binaan tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan serta menyampaikan persoalan hukum yang mereka alami secara langsung.
Dialog hukum membuka ruang harapan di tengah ketidakpastian proses peradilan.
Dokumentasi dan Publikasi Profesional
Kegiatan ini turut didampingi oleh Julius Giawa, selaku Pimpinan Redaksi Krimsusnewstv.id, guna memastikan proses dokumentasi, pemberitaan, dan publikasi kegiatan berjalan secara profesional, objektif, dan berimbang.
Transparansi adalah jembatan antara keadilan dan kepercayaan publik.
(Nurlince Hutabarat)




