Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika, Empat Orang Diamankan

0
157

Medan, LINI NEWS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali tegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis liquid vape di wilayah Kota Medan.

“Kejahatan selalu mencari wajah baru, tetapi hukum tidak pernah kehilangan mata.”

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Di balik asap tipis liquid vape, tersimpan ancaman tebal bagi masa depan generasi.”
Pengungkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penindakan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri, Kota Medan, serta Jalan Putri Hijau, tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan.

“Narkotika tidak lagi berteriak di jalanan gelap, ia berbisik lewat kemasan yang tampak legal.”

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dengan modus liquid vape.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan secara tertutup dengan metode undercover buy. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, beserta enam unit liquid vape yang diduga mengandung narkotika,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi.

“Partisipasi publik adalah benteng pertama dalam perang melawan narkoba.”

Dua terduga pelaku yang pertama diamankan masing-masing berinisial M.Y.A.H. (34) dan Z.Y.K. (33).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam unit liquid vape yang disimpan di saku celana salah satu terduga. Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial A., yang diduga berperan sebagai pengendali.

“Setiap kurir hanyalah mata rantai, dan hukum bertugas memutuskan seluruh lingkarannya.”

Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga A. (29) di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan Jalan Gaharu (Gelas Ayahanda), tepatnya di kamar 2516 lantai 25, dan menemukan berbagai peralatan serta bahan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas liquid vape mengandung narkotika.
“Ketika rumah tinggal berubah menjadi laboratorium kejahatan, negara wajib hadir tanpa kompromi.”

Dalam rangkaian pengungkapan ini, seorang perempuan berinisial C.A. (26) turut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi ratusan cartridge dan penutupnya, botol plastik, alat ukur, suntikan, mesin pres, alat pemanas, telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta perlengkapan pendukung lainnya.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir dengan memanfaatkan liquid vape sebagai modus baru. Ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menyasar generasi muda,” tegas Kombes Pol Andy Arisandi.

“Negeri ini tidak boleh kalah oleh kejahatan yang menyamar sebagai gaya hidup.”

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pengujian laboratorium terhadap liquid vape yang disita.

Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Melindungi generasi bukan hanya tugas aparat, tetapi amanah bersama.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini