Advokat Senior Salim Halim SH MH Soroti Dugaan Pemalsuan Akta Rumah Kliennya Joeng Chai, Penyidikan Dinilai Mandek

0
269

Medan, LINI NEWS – Advokat Senior Salim Halim, SH, MH menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan pemalsuan akta jual beli rumah yang dialami kliennya, Joeng Chai, oleh penyidik Polrestabes Medan. Ia menilai proses penyidikan berjalan tidak serius dan terkesan jalan di tempat.

Salim Halim menjelaskan, bermula dari pernikahan Joeng Chai dengan Tioe Li Yen pada Tahun 2006. Selama masa perkawinan, pasangan tersebut membeli sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lahat Nomor 56, Kelurahan Sei Rengas I, Medan, pada tahun 2010. Rumah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1165/Sei Rengas atas nama Tioe Li Yen.

“Pada tahun 2012, klien kami Joeng Chai berangkat ke Jepang untuk bekerja dan tinggal di sana selama beberapa tahun tanpa sempat kembali ke Indonesia,” ujar Salim Halim kepada wartawan, di Jl Merbabu 56 Medan, Senin (4/1/2026).

Masalah mulai mencuat pada Februari 2021, ketika Joeng Chai yang masih berada di Jepang mendapat kabar dari anak-anak serta mertuanya bahwa rumah tersebut telah disomasi untuk dikosongkan. Rumah itu disebut telah dijual dan beralih kepemilikan kepada seseorang berinisial KT.

Pengalihan kepemilikan tersebut, lanjut Salim, didasarkan pada Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), Surat Kuasa Menjual, serta Perjanjian Pengosongan, yang seluruhnya bertanggal 23 Januari 2020 dan dibuat di hadapan TT, Notaris di Kota Medan.

“Fakta hukumnya, pada tanggal 23 Januari 2020 klien kami masih berada di Jepang.

Artinya, Joeng Chai tidak pernah menghadap notaris dan tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut,” tegas Salim Halim.

Atas dugaan tersebut, Joeng Chai kemudian melaporkan FS, yang diduga mengaku sebagai suami saat menghadap notaris, serta TT selaku notaris, atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 juncto Pasal 263 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2659/XII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 9 Desember 2021.

Namun, menurut Salim Halim, meski laporan telah naik ke tahap penyidikan, penanganannya dinilai tidak maksimal. Perkara tersebut ditangani oleh Unit V Tipidsus Subnit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan.

“Penyidik berulang kali menyampaikan akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap notaris TT dan pihak Imigrasi untuk membuktikan keberadaan klien kami di Jepang, tetapi hingga lebih dari satu tahun, langkah itu tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga belum melakukan penyitaan terhadap minuta akta PPJB dan Surat Kuasa Menjual yang memuat tanda tangan dan cap jempol atas nama Joeng Chai, guna diuji secara forensik.

“Ini aneh. Padahal pembuktian forensik sangat krusial untuk mengungkap apakah tanda tangan dan cap jempol itu palsu atau tidak,” tegas Salim.

Ironisnya, lanjut Salim, rumah yang menjadi objek sengketa tersebut kini telah dieksekusi, sementara Joeng Chai yang telah berusia lanjut bersama anak-anaknya hidup dalam kondisi memprihatinkan dan berpindah-pindah tempat tinggal.

“Kami mempertanyakan, apakah aparat penegak hukum menunggu klien kami meninggal dunia terlebih dahulu baru serius menangani perkara ini?” ujar Salim Halim dengan nada prihatin.

Atas kondisi tersebut, Salim Halim secara tegas meminta Kapolrestabes Medan untuk memberikan perhatian khusus dan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja penyidik yang menangani laporan tersebut, demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini