Hot! Implementasi Penerapan KUHP BARU Berlaku 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial Disiapkan Negara: Penjara Tak Lagi Jadi Jalan Utama

0
180

Jakarta, LINI NEWS – Negara bersiap mengubah wajah pemidanaan. Menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI mencatat sedikitnya 968 lokasi kerja sosial telah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan pidana non-pemenjaraan.

Langkah ini menandai pergeseran besar paradigma hukum pidana Indonesia: dari hukuman penjara menuju hukuman yang mendidik, memulihkan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa persiapan ini telah dilakukan secara nasional melalui koordinasi intensif antara Balai Pemasyarakatan (Bapas), pemerintah daerah, serta berbagai mitra strategis.

“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan Seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Mitra untuk mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus, Sabtu (3/1/2026).

968 Lokasi Kerja Sosial, dari Sekolah hingga Rumah Ibadah
Agus menjelaskan, 968 lokasi kerja sosial tersebut tersebar di berbagai fasilitas publik dan sosial, dengan fokus utama pada tugas kebersihan dan pelayanan sosial.

Lokasi itu antara lain:

Sekolah-sekolah

Tempat ibadah

Taman Kota

Panti Asuhan

Pesantren

“Di mana pun lokasinya, mereka yang menjalani pidana kerja sosial akan melakukan tugas kebersihan dan pelayanan sosial,” tegas Agus.
94 Griya Abhipraya dan Ribuan Mitra Disiapkan.

Tak hanya lokasi, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas di seluruh Indonesia sebagai pusat pembimbingan dan pengawasan klien pidana kerja sosial.

Sebanyak 1.880 mitra dari unsur pemerintah maupun non-pemerintah telah dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan pidana ini.

“Pembimbingan akan dilakukan berdasarkan asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, serta sesuai putusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelas Agus, mantan Wakapolri tersebut.

Jawaban atas Overcrowding Lapas

Agus menaruh harapan besar pada kebijakan ini. Menurutnya, pidana kerja sosial diyakini mampu:
Menekan overcrowding lapas dan rutan.

Meningkatkan kualitas pembinaan
Mendorong kemandirian ekonomi dan keterampilan warga binaan
Menekan angka residivisme

“Harapan kita, mereka kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri, dan sadar atas kesalahannya, sehingga tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Surat ke MA dan Uji Coba Nasional
Sebagai bagian dari kesiapan hukum, Agus telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung Sunarto pada 26 November 2025, berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sebelumnya, Kemenimipas juga telah melakukan uji coba nasional melalui 94 Bapas, melibatkan 9.531 klien pidana kerja sosial pada periode Juli–November 2025, bekerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga non-pemerintah.

Reformasi Pemidanaan
Penjara bukan satu-satunya jalan keadilan.

Hukum yang adil bukan hanya menghukum, tetapi memulihkan.
Kerja sosial mengubah kesalahan menjadi pengabdian.
Negara cerdas menghukum tanpa menghancurkan masa depan.

Overcrowding lapas adalah alarm keras bagi reformasi hukum.
KUHP baru menuntut keadilan yang manusiawi.
Pidana yang mendidik lebih kuat dari hukuman yang menakutkan.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini