Labuhan Deli, LINI NEWS – Dalam rangka menekan tingkat kelebihan kapasitas hunian serta memperkuat stabilitas keamanan pemasyarakatan, Rutan Kelas I Labuhan Deli melaksanakan pemindahan atau mutasi 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Kamis (11/12/2025). Proses berlangsung terstruktur, ketat, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasyarakatan.
Tahapan Mutasi Berjalan Terkoordinasi dan Disiplin
Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB, diawali dengan pemanggilan WBP yang telah terdaftar dalam daftar mutasi. Para WBP kemudian diarahkan menuju titik persiapan yang ditentukan oleh petugas pengamanan sebagai langkah awal pengendalian situasi.
Tahapan berikutnya meliputi:
Penggeledahan Badan dan Barang Bawaan
Seluruh WBP menjalani pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak ada barang terlarang yang terbawa selama proses pemindahan. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas sesuai ketentuan keamanan yang berlaku.
Pemeriksaan Kesehatan
Tim kesehatan memastikan seluruh WBP berada dalam kondisi fisik yang prima dan laik mengikuti perjalanan menuju Lapas Pematang Siantar.
Pengecekan dan Penyusunan Dokumen Administrasi
Bagian registrasi menyiapkan dokumen lengkap, seperti:
Biodata Identitas (BI),
Register D,
Register F,
untuk setiap WBP.
Seluruh berkas diverifikasi sebelum WBP diarahkan menuju armada Transpas.
Pemberangkatan dengan Pengawalan Ketat
Para WBP diberangkatkan dengan pengawalan sebagai berikut:
5 petugas pengamanan,
2 petugas registrasi,
1 personel kepolisian sebagai dukungan keamanan tambahan.
Pemberangkatan berlangsung aman dan terkendali, memastikan setiap WBP tiba di tujuan sesuai SOP Pemasyarakatan.
Pernyataan Kepala Rutan: Mutasi untuk Kurangi Overcrowded
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menegaskan bahwa mutasi ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi ketidakidealan kapasitas hunian sekaligus menjaga ketertiban.
“Mutasi ini penting untuk menurunkan tingkat overcrowded sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan. Semua proses dilaksanakan secara disiplin dan terkoordinasi agar berjalan aman serta kondusif,” tegas Eddy dalam laporannya kepada Kepala Kantor Wilayah.
Ia menambahkan bahwa pemindahan WBP juga bertujuan menciptakan ruang pembinaan yang lebih optimal, sehingga fungsi pemasyarakatan dapat dijalankan secara efektif.
Harapan dan Dampak Positif
Dengan terlaksananya mutasi 35 WBP ini, diharapkan:
Manajemen hunian Rutan Labuhan Deli menjadi lebih ideal,
Pembinaan WBP dapat dilakukan lebih maksimal,
Risiko gangguan keamanan dapat diminimalisir,
Beban operasional rutan dapat terkendali,
Layanan pemasyarakatan semakin profesional, transparan, dan humanis.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.
Tujuh Mutiara Kata
(Disisipkan sebagai penguat narasi dan karakter pemberitaan)
“Keamanan adalah fondasi yang tak pernah boleh ditawar dalam pemasyarakatan.”
“Ketertiban bukan sekadar tujuan, tetapi budaya yang harus dijaga setiap detik.”
“Overcrowded adalah tantangan; ketegasan adalah jawabannya.”
“Mutasi bukan hukuman, melainkan strategi menjaga keseimbangan.”
“Administrasi yang rapi adalah separuh dari keamanan.”
“Pengawalan yang disiplin mencerminkan integritas lembaga.”
“Pemasyarakatan berjalan baik hanya ketika sistem bekerja jujur dan manusia bekerja tulus.”
(Nurlince Hutabarat)




