Berusaha Kabur dan Provokasi Warga Saat Didatangi Polisi, Pengedar Sabu Akhirnya Pasrah

0
93

Palas, LIINI NEWS – Seorang pemuda berinisial DT (24), warga Kabupaten Padang Lawas, akhirnya pasrah setelah dikejar dan ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara. DT kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu dan sempat berusaha kabur serta memprovokasi warga saat petugas melakukan penyergapan.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlimen Azhar Harahap, SH, MH, menjelaskan bahwa DT ditangkap pada Selasa (02/12/2025) sekira pukul 21.30 WIB di Lingkungan 4, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa:

3 plastik klip berisi sabu (brutto 1,80 gram),

1 bal plastik klip kosong,

1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik,

Uang tunai Rp785.000 diduga hasil penjualan sabu.

Berawal dari Informasi Warga, Tim Bergerak Cepat

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa sekitar pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai transaksi sabu yang sering terjadi di lokasi tersebut. Atas perintah Kasat, Kanit 1 Ipda A. Sihotang, SH bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Setelah pengintaian, petugas mendapatkan informasi akurat bahwa DT bersama dua rekannya berada di jalan setapak perkampungan menunggu pembeli.

Saat petugas melakukan penyergapan, ketiganya melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DT. Dari tubuhnya ditemukan barang bukti plastik klip kosong, pipet sendok sabu, dan uang tunai hasil transaksi. Sementara itu, sebagian anggota opsnal menemukan 3 paket sabu di lokasi awal pelarian.

Sempat Provokasi Warga dan Melawan Petugas

Iptu Parlimen mengungkapkan bahwa DT bersikap tidak kooperatif dan mencoba menghalangi penangkapan.

“DT meneriaki petugas dengan sebutan panakko (pencuri) untuk memprovokasi warga. Massa, termasuk keluarga DT, mulai berkumpul,” jelas Kasat.

Namun berkat komunikasi personel di lapangan dengan Kepala Lingkungan dan pihak keluarga, DT akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Palas meski sempat meronta dan melawan.

Akui Jual 12 Paket Sabu, 9 Sudah Terjual

Dalam pemeriksaan, DT mengakui menjual 12 paket kecil sabu dengan harga Rp100.000 per paket. Sebanyak 9 paket telah terjual, dan 3 paket lainnya dijatuhkan saat melarikan diri.

DT juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial U, warga Pasar Sibuhuan. Ia mendapat upah Rp200.000 dari setiap pengambilan sabu. Jumlah awal sabu yang diterimanya adalah 10 paket, lalu ia pecah menjadi 12 paket untuk keuntungan lebih.

Tim opsnal melakukan pengembangan mencari U, namun yang bersangkutan belum ditemukan.

Resmi Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, DT ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan:
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan narkoba.

“Kami berharap masyarakat turut serta memberikan informasi serta tidak menghalangi petugas saat melakukan penindakan,” tegas Iptu Parlimen.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan menambahkan bahwa DT beserta barang bukti kini ditahan di Sel Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Narkoba menjanjikan kenikmatan sesaat, tapi merampas masa depan selamanya.”

“Berani tolak narkoba hari ini, berani selamatkan hidupmu esok hari.”

“Kecil sekali untungnya, besar sekali rusaknya.”

“Jauhi narkoba—karena hidupmu terlalu berharga untuk dihancurkan.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini