Medan, LINI NEWS – Dugaan penipuan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kota Medan. Seorang pemilik bangunan di Jalan Bilal Ujung, Lingkungan XII, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp90 juta setelah mempercayakan pengurusan perizinan kepada seorang oknum berinisial JH.
Persoalan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (3/11/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengurus perizinan bangunan. Ia mengingatkan agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat untuk menawarkan jasa pengurusan PBG.
PEMILIK BANGUNAN MENGAKU RUGI Rp90 JUTA
Dalam RDP tersebut, pemilik bangunan bernama Fadil Muhammed, didampingi rekannya Dodi Permana, mengungkapkan bahwa dirinya telah mentransfer uang lebih dari Rp90 juta ke rekening JH.
Uang tersebut disebut-sebut untuk biaya pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK), PBG, serta sejumlah dokumen perizinan lainnya
“Total uang yang sudah saya transfer ke rekening oknum tersebut lebih dari Rp90 juta untuk biaya pengurusan KRK, PBG dan izin lainnya,” ungkap Fadil.
Fadil mengaku awalnya percaya kepada JH karena yang bersangkutan mengklaim memiliki hubungan kekerabatan dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas.
Kepercayaan itu semakin besar karena JH direkomendasikan oleh seorang temannya yang sebelumnya pernah menggunakan jasa pengurusan PBG melalui orang tersebut Akhirnya, Fadil mempercayakan pengurusan perizinan bangunan kafe seluas kurang lebih 900 meter persegi kepada JH.
Namun, karena merasa dirugikan dan proses perizinan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, Fadil memutuskan mengalihkan pengurusan kepada pihak lain.
“Setelah saya alihkan ke orang lain, sekarang KRK-nya sudah terbit. Saya berharap bangunan tersebut tidak disegel dinas terkait karena izin bangunannya masih dalam proses,” ujarnya.
PAUL MEI ANTON: PEMBANGUNAN SEBELUM PBG TERBIT JUGA KELIRU
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menyampaikan bahwa persoalan ini harus dilihat secara objektif.
Menurutnya, pemilik bangunan juga melakukan kekeliruan karena telah memulai pembangunan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
“Walaupun demikian, pemilik bangunan mengaku sudah mengurus izinnya, tetapi melalui orang yang salah,” tegas Paul.
Paul menyarankan agar Fadil segera melanjutkan proses pengurusan PBG sampai tuntas melalui pihak yang kompeten dan memiliki kejelasan tanggung jawab.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji kemudahan pengurusan perizinan, terlebih jika seseorang menggunakan nama atau mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat pemerintahan.
“Jangan lagi berhubungan dengan orang yang tidak jelas, apalagi mengaku sebagai kerabat Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan,” tegasnya.
MASYARAKAT DIMINTA MENGURUS PBG MELALUI JALUR RESMI
Lebih lanjut, Paul meminta masyarakat yang hendak mengurus PBG agar berkonsultasi langsung dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengurusan perizinan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Nanti Dinas Perkim akan mengarahkan kepada sejumlah
konsultan resmi yang bisa membantu pengurusan PBG,” jelasnya.
DINAS PERKIM SIAPKAN SEKITAR 100 KONSULTAN RESMI
Sementara itu, perwakilan Dinas Perkim Kota Medan, Gomgom Gultom, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sekitar 100 konsultan resmi yang dapat membantu masyarakat dalam proses pengurusan PBG.
Pihaknya akan memberikan daftar nama konsultan tersebut agar masyarakat dapat memilih sesuai kebutuhan.
“Kami akan memberikan daftar sekitar 100 nama konsultan resmi. Masyarakat tinggal memilih. Apabila nantinya ada konsultan yang ingkar, akan kami laporkan ke Ikatan Arsitek Indonesia (IAI),” pungkasnya.
PENEGASAN: PBG BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI
Kasus yang disampaikan dalam RDP Komisi IV DPRD Medan ini menjadi pengingat bahwa pengurusan PBG harus dilakukan melalui prosedur resmi, bukan berdasarkan janji, kedekatan, ataupun klaim hubungan dengan pejabat.
Di sisi lain, dugaan kerugian yang dialami pemilik bangunan perlu mendapat kejelasan dan penyelesaian sesuai mekanisme
hukum. Dugaan terhadap oknum JH juga harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Ketegasan pengawasan, transparansi pelayanan, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar masyarakat tidak kembali menjadi korban praktik pengurusan perizinan yang merugikan.
(Nurlince Hutabarat)




