Satres Narkoba Polres Labusel Berhasil Ungkap 27.869 Gram Ganja, Satu Buruh Asal Padang Ditangkap

0
41

Labuhanbatu Selatan, LINI NEWS – Narkoba adalah kejahatan senyap yang merampas masa depan. Ketika hukum bertindak tegas, harapan generasi diselamatkan

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan kasus besar, petugas berhasil mengamankan 27.869 gram ganja kering yang dikemas dalam 26 paket, serta menangkap seorang tersangka berinisial DAS alias D, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi dalam press release Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang digelar di ruang Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (12/1/2026).

Kronologi Pengungkapan
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi, terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial D yang kerap melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan dugaan membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif.

Pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar Pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver yang melintas di lokasi dimaksud.

Saat dilakukan upaya penangkapan, pengemudi mobil yang kemudian diketahui berinisial DAS alias D sempat berusaha melarikan diri.

Petugas pun melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur, hingga berhasil mengamankan tersangka.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

26 paket ganja kering dengan total berat 27.869 gram,

Uang tunai Rp75.000,

1 unit handphone merek Vivo,

1 buah dompet warna cokelat,

1 unit mobil Ford Everest BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.

Identitas dan Pengakuan Tersangka
Tersangka DAS alias D merupakan laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi sebagai buruh, dan berdomisili di Kota Padang.

Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial M N, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Transaksi dilakukan dengan sistem uang muka sebesar Rp9 juta. Saat ini, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Pernyataan Kepolisian
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menyampaikan apresiasi sekaligus pesan tegas kepada masyarakat.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Narkoba bukan hanya merusak pelakunya, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi,” tegas AKP Sahat.

Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus konsisten dalam pemberantasan narkotika.

“Sesuai arahan Kapolres, kami berkomitmen bekerja secara presisi, cepat, cerdas, dan tuntas, dengan tetap mengedepankan keikhlasan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.

Penanganan Lanjutan
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran dalam Press Release
Kegiatan press release tersebut dihadiri oleh:

Kapolres Labuhanbatu Selatan yang diwakili Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H.,
Kasi Humas AKP Sujono,
Kasi Propam AKP D. Tarigan,
KBO Satres Narkoba IPTU Imam Munandar,
Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan,
serta insan pers.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini