Medan, LINI NEWS – Di tengah gelombang pengetatan fiskal nasional dan terbatasnya Transfer ke Daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan sikap politik anggarannya: kesehatan rakyat tidak boleh menjadi korban efisiensi.
Pada Tahun 2026, Pemprov Sumut menggelontorkan Rp472 miliar untuk Program Berobat Gratis (Probis), sebuah langkah yang dibaca banyak kalangan sebagai sinyal kuat bahwa hak hidup sehat ditempatkan di jantung kebijakan publik.
“Anggaran adalah pernyataan sikap negara—siapa yang dilindungi, dan siapa yang dibiarkan berjuang sendiri.”
Lebih dari Rp800 Miliar untuk Jaring Pengaman Sosial
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sumut, Andriza Rifandi, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1/2026), membeberkan bahwa total belanja jaminan sosial di sektor kesehatan dan ketenagakerjaan Tahun depan menembus Rp800 miliar lebih.
Rincian anggaran tersebut meliputi:
Rp472 miliar untuk Program Berobat Gratis (Probis)
Rp377 miliar untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kerja di lingkungan Pemprov Sumut
“Di setiap lembar dokumen anggaran, ada jutaan nyawa yang dipertaruhkan oleh satu keputusan politik.”
UHC: Amanat Hukum, Ujian Komitmen Kekuasaan
Andriza menegaskan, Universal Health Coverage (UHC) dikunci sebagai belanja wajib dan mengikat—bukan pilihan, melainkan perintah hukum yang mewajibkan negara hadir di sektor pendidikan dan kesehatan.
Struktur belanja daerah kini disusun dalam tiga lapis:
Belanja wajib dan mengikat
Belanja prioritas
Belanja pendukung
“Ketika hukum memerintah, kekuasaan diuji: patuh atau abai.”
Tekanan Fiskal dan Seruan kepada Dunia Usaha
Pemprov Sumut mengakui bahwa keterbatasan Transfer ke Daerah (TKD) dan dampak bencana alam mempersempit ruang fiskal.
Namun, di titik inilah, menurut Andriza, dunia usaha tidak bisa berdiri di luar gelanggang.
Perusahaan dan pemberi kerja didorong untuk memenuhi kewajiban jaminan kesehatan bagi tenaga kerja sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum.
“Negara membuka jalan, dunia usaha menentukan apakah keadilan akan berjalan atau tersandung.”
Geografi, Demografi, dan Ketimpangan Akses
Dengan 6.112 desa dan kelurahan serta populasi sekitar 15,7 juta jiwa, Sumatera Utara menghadapi tantangan struktural dalam pemerataan layanan kesehatan.
Target 80 persen cakupan UHC berarti sekitar 12,5 juta warga harus masuk sebagai peserta aktif—sebuah angka yang bukan sekadar statistik, melainkan potret kesenjangan akses antara kota dan pelosok.
“Peta wilayah sering kali lebih jujur daripada pidato politik tentang keadilan.”
Skema 2025–2029: Politik Berbagi Beban
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bappelitbang Sumut, Oktavia Siska, memaparkan bahwa Pemprov telah mengunci skema pembiayaan jangka menengah yang mengatur porsi tanggung jawab antara provinsi dan kabupaten/kota.
Rinciannya:
2025: Pemprov 20% | Kabupaten/Kota 80%
2026: Pemprov 22,5% | Kabupaten/Kota 77,5%
2027: Pemprov 25% | Kabupaten/Kota 75%
2028: Pemprov 27,5% | Kabupaten/Kota 72,5%
2029: Pemprov 30% | Kabupaten/Kota 70%
“Anggaran adalah negosiasi kekuasaan antara pusat kebijakan dan akar pelayanan.”
BPJS dan Ujian Implementasi di Lapangan
Oktavia menegaskan, keberhasilan Probis tidak berhenti pada pengesahan angka di meja rapat, tetapi diuji di ruang tunggu puskesmas dan lorong rumah sakit.
Koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan lain menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti sebagai dokumen formal.
“Kebijakan yang gagal menjangkau rakyat hanyalah arsip yang rapi, bukan keadilan yang hidup.”
(Salomo Simorangkir)




