DPRD Medan Robi Barus SE MAP Angkat Bicara: Skandal Sunat Bantuan Warga di Medan Harus Diproses Pidana, Jangan Cukup Sanksi Administratif

0
16

Medan, LINI NEWS – Skandal pemotongan dana bantuan sosial kembali mengguncang Kota Medan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan, terungkap pengakuan Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Namirah Nasution, yang memotong bantuan warga hingga ratusan ribu rupiah per orang.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, yang juga pernah Kepling menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran ringan.

Ia menilai tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut hak masyarakat kecil. Harus ada proses hukum yang tegas,” ujar Robi dalam forum tersebut.

Fakta Kasus

Bantuan per warga: Rp900.000
Dipotong: Rp400.000/orang
Jumlah korban: 4 warga
Total dugaan pemotongan: Rp1,6 juta yang mau mengaku keberatan dan diduga masih ada warga yang lain, kan!?

Pelaku mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, serta mengisyaratkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dasar Hukum yang Ditekankan
Robi Barus menyoroti bahwa tindakan ini dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum, antara lain:

  1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 378 KUHP: Penipuan
Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara

Pasal 372 KUHP: Penggelapan
Jika terbukti menguasai uang yang bukan haknya

  1. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
    Mengatur proses penyidikan, penahanan, hingga persidangan
    Menjadi dasar aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan
  2. Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan

Mengatur kode etik dan disiplin aparatur lingkungan
Melarang penyalahgunaan jabatan dan kewenangan
Sanksi: dari teguran, pemberhentian, hingga proses hukum lanjutan
Penegasan Robi Barus:

“Kalau melanggar Perwal, harus dicopot. Kalau melanggar hukum pidana, harus dipenjara. Tidak boleh setengah-setengah.”

Pendapat dan Analisis
Kasus ini menunjukkan adanya tiga persoalan utama:

Lemahnya pengawasan distribusi bantuan sosial
Penyalahgunaan wewenang di tingkat paling dekat dengan masyarakat

Potensi praktik sistemik jika tidak ditindak tegas
Robi Barus menilai, jika kasus seperti ini hanya diselesaikan dengan Surat Peringatan (SP), maka akan menjadi preseden buruk.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi kebiasaan. Hari ini Rp400 ribu, besok bisa lebih besar.”

Harapan ke Depan
Robi Barus menyampaikan beberapa harapan penting:

Aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara transparan
Pemerintah Kota Medan memperketat sistem pencairan bantuan

Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kepala lingkungan
Perlindungan maksimal terhadap hak masyarakat miskin

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

“Jabatan kecil bukan alasan untuk melakukan kejahatan besar.”

“Uang rakyat adalah amanah, bukan kesempatan.”

“Ketegasan hukum adalah benteng keadilan.”

“Pelanggaran yang dimaafkan akan menjadi budaya.”

“Kepercayaan publik runtuh karena satu tindakan serakah.”

“Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah.”

“Melindungi rakyat miskin adalah kehormatan negara.”

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pemerintahan di tingkat bawah.

Sikap tegas yang disuarakan oleh Robi Barus mencerminkan dorongan kuat agar hukum tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar ditegakkan.

Publik kini menunggu: apakah kasus ini akan berhenti di meja administrasi, atau berlanjut hingga meja hijau pengadilan.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini